Wali Kota Malang: Sidak Bapenda Hanya Pendataan Omzet, Pelaku Usaha Malam Hari Belum Tentu Kena Pajak

Malanginspirasi.com – Belakangan ini, kunjungan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang ke sejumlah warung dan usaha yang beroperasi di malam hari menjadi sorotan publik. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk pendataan omzet, bukan untuk penetapan pajak bagi pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi pada malam hari.

Dalam keterangannya pada Rabu (14/5/2025), Wahyu Hidayat menjelaskan tujuan utama dari sidak tersebut adalah untuk melakukan pencatatan terkait omzet yang didapatkan oleh para pelaku usaha. Hal ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban pajak bagi pelaku usaha dengan omzet minimal Rp5 juta per bulan.

Wali Kota Malang Pertimbangkan Beban Pajak Bagi PKL

“Pendataan yang dilakukan Bapenda masih terkait dengan Perda tahun 2023 untuk mengetahui omzet para pelaku usaha. Kami belum memutuskan apakah akan mengenakan pajak kepada PKL, terutama yang beroperasi pada malam hari, karena kami juga mempertimbangkan agar tidak memberatkan mereka,” terang Wahyu.

Sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2023, para pelaku usaha dengan omzet Rp5 juta per bulan diwajibkan untuk membayar pajak.

Namun, Wahyu menyatakan bahwa Pemerintah Kota Malang sedang mempertimbangkan kembali aturan tersebut, mengingat beban yang mungkin ditanggung oleh PKL.

Beberapa PKL yang beroperasi malam hari di Jalan Lembayung, Bumiayu, Kota Malang. (Agung)
Evaluasi Rencana Perubahan Perda dan Pajak untuk PKL

Sebagai langkah lanjutan, rapat pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Rapenda PDRD) sedang digelar di DPRD Kota Malang.

Wahyu menyampaikan bahwa dalam pembahasan tersebut, akan ada kemungkinan perubahan batas minimal omzet yang dikenakan pajak, yang sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp10 juta per bulan.

“Meskipun perubahan ini sudah disetujui, kemungkinan pelaksanaannya akan ditunda terlebih dahulu. Kami akan melihat situasi dan kondisi yang berkembang, dan untuk itu kami akan mengajukan evaluasi lebih lanjut ke DPRD,” ungkap Wahyu.

Bapenda Lakukan Pendataan dan Verifikasi Potensi Pajak

Sebelumnya, Bapenda Kota Malang telah melakukan pendataan terhadap sejumlah usaha yang beroperasi di malam hari, seperti warung, pujasera, kafe, dan tempat makan lainnya.

Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan bagian dari ekstensifikasi Pajak Daerah (PAD).

Sasaran pendataan ini adalah objek pajak seperti usaha makanan dan minuman yang buka di luar jam kerja, termasuk warung, angkringan, dan tahu telur.

“Pendataan ini penting untuk mengetahui apakah usaha-usaha tersebut memenuhi syarat sebagai objek pajak. Pelaku usaha yang terdata sebagai objek pajak akan diundang untuk mengikuti sosialisasi perpajakan,” ujar Ramdhani.

Ramdhani juga menegaskan bahwa Bapenda akan melakukan verifikasi mengenai omzet para pelaku usaha dan memeriksa pembukuan mereka untuk memastikan bahwa pajak dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *