Malanginspirasi.com – Hingga 25 Desember 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 di wilayah Malang Raya belum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Timur.
Penetapan UMK biasanya dilakukan akhir Desember setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan.
UMP Jawa Timur 2026 resmi naik menjadi Rp2.446.880,68 atau meningkat Rp140.895 (sekitar 6,11%) dari UMP 2025 sebesar Rp2.305.985.
Kenaikan UMK diharapkan mengikuti formula baru yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa (0,5-0,9), sehingga diprediksi berkisar 5,24% hingga 7,33%.
Berdasarkan simulasi dari berbagai sumber, UMK Malang Raya 2026 diperkirakan naik antara 5-7 persen.
Berikut estimasinya:
- Kabupaten Malang: Dari Rp3.587.213 (2025) menjadi sekitar Rp3.740.000 – Rp3.814.000 (kenaikan Rp153.000 – Rp227.000).
- Kota Malang: Dari Rp3.507.693 (2025) menjadi sekitar Rp3.690.000 – Rp3.766.000 (kenaikan Rp182.000 – Rp258.000).
- Kota Batu: Estimasi serupa di kisaran Rp3.5-3.8 juta, tergantung data ekonomi lokal.
Pengumuman resmi UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dijadwalkan paling lambat 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Proses penetapan melibatkan rekomendasi Dewan Pengupahan daerah, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing usaha.







