Deklarasi Jurnalis Ramah Anak Menjadi Awal Tindak Lanjut Penyelenggaraan Kota Malang Yang Ramah Anak

Malanginspirasi.com –  Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Jurnalis Ramah Anak menjadi salah satu agenda dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang.

Menurut Kenprabandari Aprilia sebagai Sekretaris Dinsos P3AP2KB, acara yang terselenggara di Matos pada Rabu, (11/2/2026) ini terselenggara untuk mendukung tindak lanjut Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

“Salah satu indikator yang perlu diperhatikan yakni jurnalis ramah anak.  Jurnalis memiliki kompetensi dalam menyebarluaskan informasi dan juga edukasi yang bermanfaat dalam berbagai aspek untuk kepentingan anak,” ujar Kenprabandari.

Deklarasi Jurnalis Ramah Anak Menjadi Awal Tindak Lanjut Penyelenggaraan Kota Malang Yang Ramah Anak
Kenprabandari Aprilia sebagai Sekretaris Dinsos P3AP2KB dalam sambutan acara Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Jurnalis Ramah Anak (Own Image)

Acara ini juga memuat tentang Deklarasi Jurnalis Ramah Anak yang nantinya menjadi awal dari pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Jurnalis Ramah Anak yang akan diteruskan kepada Wali Kota Malang.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Asmualik yang menyampaikan tentang fenomena pemberitaan yang tidak ramah anak.

“Saat ini media sosial berpengaruh besar pada kehidupan masyarakat, tak terkecuali anak. Informasi yang belum tentu benar dapat mmbentuk narasi yang berpengaruh pada tumbuh kembang mereka,” katanya.

“Untuk itulah pers wajib memberikan pemberitaan yang berimbang serta ramah anak sehingga dapat menjadi rujukan dalam mencari kebenaran,” imbuhnya.

Asmualik sempat memberikan berbagai kejadian memprihatinkan yang melibatkan anak atau anak muda, dimana mereka mengakhiri hidup karena merasa beban hidup terlalu berat.

“Apabila anak mendapatkan informasi dari media yang kompeten, mereka akan mendapatkan konten yang layak,” ucapnya.

“Saat ini, mereka sering terpapar konten yang melebihi usia. Sehingga mereka merasa beban hidup lebih tinggi dari kemampuan,” tegas Asmualik.

Baca Juga:

Alun-Alun Merdeka Kota Malang Resmi Dibuka Kembali, Hadirkan Wajah Baru Lebih Ramah Anak

Pada kesempatan tersebut, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, memaparkan bahwa jurnalis yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kota Malang telah memahami Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

“Memang patut disayangkan jika masih ada media online yang masih tidak merahasiakan identitas anak. Baik itu korban, pelaku ataupun saksi dalam kasus kriminal. Terutama kekerasan seksual,” paparnya.

Karena itulah, jurnalis yang telah mengikuti UKW selalu mengaplikasikan PPRA dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak dalam kasus kriminal.

“Tak hanya itu, jurnalis yang juga harus memperhatikan metode wawancara yang benar kepada anak. Wawancara harus ada izin dari orang tua. Wartawan juga harus menghentikan wawancara jika anak merasa tidak nyaman atau trauma,” pungkasnya.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *