Malanginspirasi.com – Gelar ‘Dispendik on the Road’ dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang berpusat di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pagelaran pada Kamis (19/2/2026).
Program jemput bola pelayanan dan pembinaan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.
Turut hadir jajaran Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri, dan juga Operator Bantuan Operasional Sekolah (BOS) se-Kecamatan Pagelaran.
Kegiatan ini berfokus pada adalah sosialisasi mengenai Integritas ASN, Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026, serta Standar Harga Satuan (SHS).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, S.H., M.AP, menekankan integritas menjadi pondasi utama menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Integritas menjadi core of the core. Harus ada keselarasan dengan apa yang dipikirkan, diucapkan, serta dilakukan,” kata Rosyta.
Kedisiplinan Dalam Pelayanan Publik
Rosyta juga mengingatkan pentingnya disiplin ASN serta keterbukaan dalam pelayanan publik.
Dispendik telah menarik layanan gaji dan kepegawaian sebagai bentuk nyata perbaikan, lewta aplikasi Lentera.
Langkah ini utuk memastikan layanan lebih cepat, transparan serta menutup celah praktik pungutan liar (pungli).
“Apabila masih ada oknum meminta imbalan untuk layanan yang seharusnya gratis, tolong lapor langsung kepada saya,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rosyta juga menyoroti kepatuhan terhadap Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan mengenai pengambilan uang BOS terkait teknis keuangan.
Maksimal uang tunai yang ada di kas sekolah sesuai aturan adalah Rp 10 juta.
“Pengambilan uang BOS harus sesuai kebutuhan,” jelas Rosyta.
Baca Juga:
HIPMI Kabupaten Malang Lantik Pengurus Baru Periode 2024-2027
Ia menambahkan jika mengambil langsung dalam jumlah besar, semisal Rp 50 juta, namun tidak habis saat itu juga, maka akan menjadi temuan berulang ketika opname kas oleh Inspektorat.
“Uang tersebut disimpan di mana? Di laci atau rekening lain? Ini harus tertib,” kata wanita yang pernah bertugas di Inspektorat selama 19 tahun itu.
Setelah itu, terdapat sesi tanya jawab dimana salah satunya terkait dilema keamanan siswa di sekolah yang berada di tepi jalan raya.
Salah satu kepala sekolah menanyakan legalitas pemberian honor untuk petugas yang menyeberangkan anak sekolah.
“Saat ini mengangkat tenaga baru sudah tidak boleh. Solusinya adalah memberdayakan tenaga yang ada dengan sistem piket bergilir,” kata Sekretaris Dinas itu.
Rosyta katakan bisa menggunakan solusi biaya transport jika sangat mendesak.
“Selama tidak melebihi batas 20 persen dari total dana BOS, status penerima bukan ASN, dan memiliki SK resmi dari Kepala Sekolah,” pungkasnya.
Sesi Desk Pelayanan menjadi sesi penutup, yakni para operator dan kepala sekolah mendapatkan bimbingan langsung terkait Dapodik, pengelolaan BOS, sampai urusan keuangan dan kepegawaian.
Melalui pendampingan langsung ini, harapannya kendala administratif di tingkat sekolah segera teratasi tanpa perlu melakukan perjalanan jauh ke kantor dinas di pusat kabupaten.







