Jadwal Samsat Keliling Kota Batu Terbaru, Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah

Malanginspirasi.com – Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan publik, Pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat menghadirkan layanan Samsat Keliling di Kota Batu.

Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus mengunjungi kantor Samsat induk yang berlokasi cukup jauh dari beberapa wilayah.

Layanan Samsat Keliling difokuskan untuk mempermudah pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran PKB, serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Warga hanya perlu mendatangi lokasi layanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal Samsat Keliling Kota Batu

Berikut jadwal resmi keberadaan mobil Samsat Keliling berbagai titik di Kota Batu:

  • Pos Polisi Pendem
    • Senin: 09.00–11.30 WIB
    • Kamis: 09.00–11.30 WIB
    • Jumat: 09.00–10.30 WIB
  • Balai Desa Sumberagung, Ngantang
    • Selasa: 09.00–11.00 WIB
    • Rabu: 09.00–11.00 WIB
  • Alun-Alun Kota Wisata Batu
    • Senin hingga Jumat: 15.00–17.00 WIB

Layanan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang memiliki kesibukan tinggi atau tinggal di daerah yang cukup jauh dari kantor Samsat utama.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak di Samsat Keliling

Agar proses pembayaran berjalan lancar, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. Kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
  2. Membawa e-KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
  3. Membawa BPKB asli dan fotokopi (atau surat keterangan dari leasing jika BPKB belum tersedia).
  4. Membawa STNK asli dan fotokopi.

Jika seluruh dokumen sudah lengkap, Anda dapat langsung menuju lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal.

Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan

Berikut alur proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling:

  1. Datang ke lokasi Samsat Keliling yang terdekat.
  2. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi data.
  4. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  5. Setelah dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
  6. Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang ditentukan.
  7. Jika ada keterlambatan, lunasi denda terlebih dahulu.
  8. Simpan bukti pembayaran.
  9. Ambil STNK yang telah disahkan dan dibubuhi cap resmi sebagai tanda legalitas.

Layanan Samsat Keliling Kota Batu ini merupakan bentuk inovasi pelayanan publik yang layak dimanfaatkan masyarakat.

Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, kita turut serta mendukung pembangunan daerah dan menciptakan tertib administrasi kendaraan.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *