Malanginspirasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopindag) terus memperkuat penataan pedagang kaki lima (PKL) demi menciptakan Kota Malang yang lebih tertib, nyaman, dan berkelas.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menegaskan bahwa pembinaan, pembatasan, dan penataan PKL merupakan bagian dari upaya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) yang telah mengatur lokasi mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk berdagang.
“Sudah ada aturan yang jelas dalam Perda mengenai lokasi PKL. Ada tempat yang diizinkan, dan ada pula yang memang tidak diperbolehkan untuk kegiatan berdagang,” jelas Eko dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Pemkot Dukung UMKM, Ketertiban Jadi Prioritas
Eko menegaskan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang tidak melarang warga untuk berwirausaha, justru mendorong pertumbuhan ekonomi mikro sebagai bagian dari visi “Malang Mbois Berkelas”. Namun, aktivitas ekonomi harus tetap mengikuti aturan lokasi yang telah ditentukan.
“Pak Wali tidak melarang masyarakat untuk mencari penghidupan. Yang dilarang adalah tempat-tempat yang tidak semestinya digunakan untuk berdagang,” tambahnya.
Penertiban PKL yang berada di lokasi terlarang kini menjadi atensi utama Pemkot.
Diskopindag pun tengah memperkuat koordinasi lintas sektoral guna mendukung program Dasa Bhakti Wali Kota yang diantaranya mencakup Ngalam Laris, Ngalam Nyaman dan Asyik.
“Kami sedang memperbaiki koordinasi ke depan, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Dasa Bhakti Wali Kota Malang,” ujar Eko.
Lokasi-Lokasi Terlarang untuk PKL Masih Jadi Sorotan
Menurut Eko, sejumlah kawasan telah secara tegas masuk dalam zona larangan untuk kegiatan PKL, termasuk area strategis di pusat kota.
“Salah satunya adalah kawasan Alun-Alun dan Ring 1 seperti sepanjang Jalan Basuki Rahmat. Area tersebut harus steril demi kenyamanan pengunjung dan citra kota sebagai destinasi wisata,” paparnya.
Sebagai kota tujuan wisata, Kota Malang dinilai harus menjamin kenyamanan para wisatawan. Maka itu, penataan ruang kota yang rapi dan bersih menjadi keharusan.
UMKM Malang Tumbuh Pesat, Tapi Harus Tertib
Eko juga menyoroti kemajuan signifikan sektor UMKM di Kota Malang. Dalam dua tahun terakhir, jumlah UMKM meningkat dari 21 menjadi 38 unit. Pertumbuhan ini disebut sebagai hasil dari perhatian serius pemerintah terhadap pelaku usaha mikro.
“Kami tegaskan lagi, pemerintah sangat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, tapi dengan syarat lokasi berjualan harus sesuai aturan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan UMKM, Diskopindag juga terus membuka ruang diskusi dan koordinasi bersama pelaku usaha agar penataan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan berkelanjutan.
Mengakhiri pernyataannya, Eko mengimbau seluruh pelaku usaha mikro dan PKL di Kota Malang untuk patuh terhadap regulasi dan bekerja sama dengan pemerintah dalam mewujudkan kota yang tertib dan berkelas.
“Kami harap para pelaku usaha mikro bisa memahami dan menaati aturan yang berlaku. Agar tetap bisa beraktivitas tanpa melanggar ketentuan yang ada,” tutupnya.








