Malanginspirasi.com – Pemerintah Kota Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), Kamis (7/8/2025). Aksi ini menjadi alarm atas meningkatnya kasus narkoba, obat-obatan ilegal, hingga peredaran rokok tanpa cukai yang membanjiri Kota Malang.
Berlangsung di Gedung Barang Bukti Kejari Kota Malang, pemusnahan ini merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Desember 2024 hingga Juli 2025.
Barang bukti dimusnahkan di antaranya narkotika, obat ilegal, rokok tanpa cukai, senjata, dan alat bantu komunikasi.
Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini di antaranya ganja kering 179,2 kg (33 perkara), Sabu 2,7 kg (91 perkara), Ekstasi/Inex 555 butir (191,2 gram, 10 perkara), obat-obatan terlarang 165.056 butir (11 perkara), obat tradisional tidak berizin: 4.048 bungkus, rokok tanpa cukai 10.000 bungkus, alat komunikasi & timbangan sejumlah 223 unit, serta senjata api & tajam dari sejumlah 4 perkara.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko menyebut bahwa ganja kering menjadi barang bukti paling mencolok, dengan berat mencapai 179 kg.
Jika dihitung dari nilai pasar, total barang bukti yang dimusnahkan bernilai lebih dari Rp1 miliar.
“Dua kasus besar ganja dalam satu tahun ini menunjukkan bahwa Malang sedang dalam kondisi darurat narkoba. Pemusnahan ini diharapkan bisa menjadi efek jera dan mempersempit ruang peredaran barang haram tersebut,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara Kejari, Polri, Pemkot, BNN, dan Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang, tetapi peringatan keras bagi seluruh warga Kota Malang. Terutama soal narkoba, yang jumlah kasusnya terus meningkat. Kita tidak akan berhenti memerangi narkoba,” tegas Wahyu.
Selanjutnya, mengenai rokok ilegal yang masih merajalela, Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores menyoroti dampak ekonominya.
“Pabrik rokok legal, terutama SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang menyerap banyak tenaga kerja, sangat dirugikan. Mereka kalah bersaing karena harga rokok ilegal lebih murah akibat pelanggaran cukai,” jelas Johan.
Ia menegaskan, sanksi hukum akan diarahkan pada oknum pelaku, bukan industri secara keseluruhan, guna melindungi pekerja lokal.
Kasus Narkoba Naik 20 Persen, Malang Darurat Narkoba
Data menunjukkan peningkatan signifikan kasus narkotika di Kota Malang, dari 90-an kasus pada 2024 menjadi 108 kasus hingga pertengahan 2025. Seluruh jajaran Forkopimda menyatakan komitmennya untuk terus memerangi kejahatan narkoba dan produk ilegal secara konsisten.
Kejari Kota Malang berharap pemusnahan ini menjadi simbol perlawanan bersama. Malang harus bersih dari peredaran narkoba dan rokok ilegal.







