Malanginspirasi.com – Sebagai bentuk wujud komitmen, Pemerintah Kota Malang mengadakan pengarahan BIMTEK Aplikasi SINAR (Sistem Informasi Nama Rupabumi).
Aplikasi ini rencananya akan diarahkan untuk seluruh Camat dan Lurah Kota Malang.
Penanaman Rupabumi bermaksud agar memberikan pemahaman dan meningkatkan kopetensi aparatur pemerintah khususnya Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini Pemerintah Kota Malang dalam menyelenggarakan nama-nama geografis rupabumi sesuai kaidah dan peraturan yang berlaku.
Setda Malang Targetkan 25 Nama Rupabumi hingga Akhir Tahun
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Malang, Yuyun, menambahkan bahwa sesuai dengan surat Gubernur Jawa Timur.
Bahwa kita di kota Malang masih belum ada perwakilan Lurah atau Camat dalam penyampaian nama rupabumi.
Sedangkan target hingga akhir tahun, harus ada 25 nama rupabumi yang sudah dilaporkan.

Kemudian Ida Ayu Made Wahyuni, memberikan sambutan hangat kepada bapak/ibu Camat dan Lurah Kota Malang.
Dalam sambutannya beliau sekaligus menyatakan bahwa kegiatan BIMTEK Aplikasi SINAR telah dimulai.
“Saya menyatakan bahwa di hari Kamis, 11 September 2025, kegiatan BIMTEK Aplikasi SINAR telah dinyatakan dibuka dan dimulai,” ujarnya.
Pemerintah Kota Malang melalui SETDA, menyampaikan betapa pentingnya penggunaan aplikasi SINAR terhadap penyelenggaraan nama rupabumi di Kota malang.
Sehingga Pemerintah Kota Malang berharap bahwa penyelenggaraan nama rupabumi ini perlu segera untuk direalisasikan.
Kemudian, untuk penamaan rupabumi sendiri perlu mempertimbangkan beberapa aspek.
Pemberian nama rupabumi ini harus tetap memperhatikan sejarah dan identitas lokal Malang, agar warisan rupabumi ini dapat terjaga dan dapat dikenali oleh masyarakat luas.
“Contohnya stadion gajayana, diambil saat Raja Kanjuruhan, Prabu Gajayana, berkuasa di Kota Malang, sehingga penamaan stadion dinamakan Stadion Gajayana, demi melestarikan kesejarahan yang sudah melekat di Kota Malang” Ujar Ida
Pak SEKDA juga telah menyampaikan tentang Aplikasi Sinar untuk penyelenggaraan nama rupabumi di Kota Malang sebagaimana yang disampaikan oleh Bu Ida tadi.

Rupabumi sendiri merupakan kenampakan alami maupun buatan manusia yang terdapat di permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya. Sehingga terdapat unsur alami dan juga unsur buatan.
Usulan Penamaan Rupabumi
Upaya Pemerintah Kota Malang dalam melestarikam rupabumi ini dilakukan dengan mengusulkan penamaan pada kenampakan alami.
Seperti sungai kecil yang terbentuk secara alami yang tidak dibuat oleh manusia, dan belum memiliki nama.
Kemudian ada juga usul buatan, seperti jalan, gedung, bendungan, pemukiman, tempat ibadah, jaringan imigrasi, monumen, itu juga harus diberikan nama.
Tentu kembali lagi pemberian nama harus berkaitan dengan sejarah dan identitas lokal kita.
Selain kenampakan alami, usulan penamaan rupabumi juga mencakup kenampakan buatan. Contohnya seperti jalan, gedung, bendungan, permukiman.
Selain itu juga tempat ibadah, jaringan transportasi, hingga monumen.
Pemberian nama tersebut diharapkan tetap selaras dengan sejarah dan identitas lokal Kota Malang.








