Malanginspirasi.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberlakukan program diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor non transportasi pada April hingga Desember 2026.
Sebelumnya, bagi peserta dengan profesi di sektor transportasi seperti ojek online dan supir angkot, diskon iuran tersebut telah berlaku dari Januari 2026 sampai Maret 2027.
Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, diskon iuran 50 persen akan memudahkan peserta karena dengan nominal yang jauh lebih ringan dari biasanya, namun tidak mengurangi manfaat perlindungan yang diterima.
Manfaat tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Artinya, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas sampai sembuh sesuai indikasi medis.
Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Baca Juga:
Wali Kota Malang Tanggapi Keluhan Masyarakat Terhadap Pelayanan BPJS
Nilainya sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama serta 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Disebutkan juga bahwa ahli waris mendapatkan santunan (JKK) 48 kali upah terakhir yang dilaporkan apabila terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja,
Tetapi apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka ahli waris mendapatkan santunan Rp 42 juta.
Tak hanya itu, peserta juga akan mendapatkan santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta.







