Tak Penuhi Standar, Venue Cabor Pickleball untuk Porprov Jatim 2025

Malanginspirasi.com – Kesiapan venue cabang olahraga (cabor) Pickleball di Kabupaten Malang menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025 mendapat sorotan. Venue yang berlokasi di SMPN 1 Pujon dinilai belum memenuhi standar kelayakan untuk menggelar pertandingan.

Dari empat lapangan yang tersedia, dua di antaranya mengalami kerusakan signifikan. Permukaan lapangan tidak rata dan bergelombang, sementara dua lapangan lainnya mengalami kerusakan pada lapisan cat yang kusam dan terkelupas.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas pertandingan yang akan diselenggarakan.

Ketua Umum Pengurus Provinsi Indonesia Pickleball Federation (IPF) Jawa Timur, Syaqif Constantin Arsalan, menyoroti kondisi ini saat meninjau latihan atlet Pickleball dari 10 daerah di SMPN 1 Pujon, Minggu (8/6,2025).

Ia telah merekomendasikan perbaikan segera kepada Ketua Umum Cabor IPF KONI Kabupaten Malang, Mujaki.

Syaqif menekankan pentingnya tindakan cepat untuk menghindari masalah yang merugikan saat Porprov digelar.

“Pelaksanaan Porprov IX Jatim 2025 sudah sangat dekat, tetapi kesiapan venue Pickleball belum mencukupi. Kami mendesak Pemerintah Daerah agar memberikan perhatian serius dan memperbaiki venue ini sesegera mungkin,” tegas Syaqif.

Ketum Indonesia Pickleball Federation (IPF) Jatim, Syaqif Constantin Arsalan, menunjuk permukaan lapangan venue cabor pickleball yang bergelombang dan tidak rata. (Ist/Cahyono)

Mujaki mengonfirmasi kondisi lapangan dan telah melaporkannya ke KONI Kabupaten Malang. Namun, tanggung jawab perbaikan final diserahkan kepada Event Organizer (EO) Porprov.

Masalahnya, EO menyatakan belum menerima pencairan anggaran dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, pihak yang bertanggung jawab atas anggaran kegiatan Porprov.

Tidak Dianggarkan

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, menyatakan bahwa instansinya tidak menganggarkan perbaikan venue Porprov IX Jatim 2025.

Menurut Johan, tanggung jawab perbaikan berada di tangan Dispora Kabupaten Malang. Johan menjelaskan bahwa tanpa perencanaan sebelumnya, DPKPCK tidak dapat mengalokasikan dana perbaikan.

“Aturan penggunaan APBD mensyaratkan adanya perencanaan kegiatan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, perbaikan mendadak tanpa ada perencanaan di tahun sebelumnya tidak dapat kami proses pencairan anggarannya,” tegas Johan.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *