Malanginspirasi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Surat Edaran Bersama, secara resmi mengatur penggunaan pengeras suara (sound system) di seluruh wilayahnya.
Aturan ini, yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Surat edaran ini mencakup batasan tingkat kebisingan, perizinan, dan sanksi bagi para pelanggar.
Batasan Tingkat Kebisingan
“Untuk yang statis, misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup, dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA” ujar Khofifah Gibernur Jawa Timur.
Surat edaran ini membedakan batasan kebisingan berdasarkan jenis penggunaan pengeras suara:
* Pengeras suara statis: Untuk acara kenegaraan, pertunjukan musik, dan seni budaya di ruang terbuka atau tertutup, batas maksimal intensitas suara yang diizinkan adalah 120 dBA.
* Pengeras suara nonstatis: Untuk kegiatan karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum yang berpindah tempat, intensitas suara dibatasi hingga 85 dBA.
Gubernur Khofifah juga menambahkan bahwa kendaraan pengangkut sound system untuk acara kenegaraan, musik, atau seni budaya, baik statis maupun bergerak, wajib memiliki Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).
Peraturan Khusus dan Larangan
Aturan ini juga mengatur waktu dan tempat di mana pengeras suara wajib dimatikan.
Pengeras suara dilarang dinyalakan saat melintas di area tempat ibadah yang sedang berlangsung peribadatan, rumah sakit, lingkungan pendidikan yang sedang ada kegiatan belajar, dan saat ada ambulans yang mengangkut orang sakit.
Selain itu, terdapat larangan tegas untuk penggunaan sound system dalam kegiatan sosial masyarakat:
* Dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
* Dilarang adanya minuman keras, narkotika, pornografi, senjata tajam, dan barang-barang terlarang lainnya dalam acara tersebut.
Ketentuan Perizinan dan Tanggung Jawab
Penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound system harus mengurus perizinan dan mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
“Setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan dan mendapatkan izin keramaian dari kepolisian,” tegas Gubernur Khofifah.
Penyelenggara juga wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian material, atau kerusakan fasilitas umum dan properti masyarakat akibat dari kegiatan yang diselenggarakan.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap acara berlangsung aman dan tertib.








