Malanginspirasi.com – Pemerintah Kota Busan ambil sikap tegas terkait tarif akomodasi naik tak wajar jelang konser BTS di kota tersebut.
Konser BTS di Busan akan berlangsung pada 12-13 Juni.
Dikutip dari Korea Boo, pemerintah setempat mengumumkan pengoperasian penuh “Sistem Pelaporan QR Penetapan Harga yang Tidak Wajar.”
Setelah penetapan lokasi konser beberapa waktu lalu, kota Busan berikan informasi penting melalui media sosial
Informasi mencakup klaster akomodasi dengan akses yang baik ke gedung konser.
Selain itu, disiapkan pula transportasi umum untuk mengurangi konsentrasi permintaan penginapan.
“Kami akan mencegah transaksi akomodasi yang tidak wajar sejak dini dengan menggabungkan Sistem Pelaporan QR Penetapan Harga Berlebihan dengan inspeksi di lokasi,” kata Walikota Busan, Park Hyung Jun. “Kami akan mengerahkan semua sumber daya administratif untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan konser ini.”
Sistem ini memungkinkan wisatawan untuk langsung melaporkan kenaikan biaya akomodasi yang dengan harga tidak wajar.
Wisatawan domestik dan internasional dapat memindai kode QR untuk melaporkan.
Nantinya informasi tersebut segera diteruskan ke distrik dan lembaga terkait melalui Organisasi Pariwisata Korea.
Kota ini mendistribusikan stiker dan poster informasi ke tempat penginapan dan juga memasang spanduk terkait di situs webnya.
BTS Umumkan World Tour 2026, Jakarta Resmi Masuk Jadwal Konser Desember Mendatang
Pemerintah Bentuk Tim Khusus
Busan berencana untuk membentuk tim inspeksi gabungan dengan kantor distrik dan memulai inspeksi di lokasi minggu depan.
Fokusnya adalah pada akomodasi yang dilaporkan secara online.
Jika praktik tidak adil seperti mengenakan biaya berlebihan atau gagal memenuhi ketentuan pemesanan terdeteksi, maka akan ada evaluasi peringkat hotel.
Selain itu, akan ada rapat tinjauan yang melibatkan lembaga terkait untuk membahas langkah-langkah terhadap kenaikan biaya akomodasi berlebihan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan berulang tentang kenaikan tajam harga penginapan di sekitar kawasan tersbeut.
Beberapa akomodasi di dekat Stasiun Haeundae menaikkan tarif per malam dari biasanya 70.000 KRW (sekitar Rp 800.000) menjadi 300.000 KRW (sekitar Rp 3,4 juta).
Bahkan saat konser, harga mencapai 1,20 juta KRW atau Rp13 juta selama konser.
Beberapa hotel di Distrik Dongnae dan Kabupaten Gijang bahkan menaikkan tarif 4 hingga 10 kali lipat.
Ada juga klaim bahwa beberapa akomodasi membatalkan reservasi yang sudah ada untuk mengenakan harga yang lebih tinggi.
Presiden Korsel Turut Angkat Bicara
Presiden Lee Jae Myung membagikan artikel terkait di X pada tanggal 16.
Ia mengkritik hal ini sebagai penyalahgunaan keji yang mengganggu ketertiban di seluruh pasar dan menyebabkan kerugian besar bagi semua orang.
“Jika penetapan harga berlebihan terdeteksi, tindakan harus memastikan kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh,” katanya
Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Kesehatan Masyarakat saat ini, penyedia akomodasi harus mematuhi tarif penginapan yang diposting.
Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga enam bulan atau denda hingga 5,00 juta KRW (sekitar Rp50 juta).







