Malanginspirasi.com – Shalat merupakan ibadah yang menuntut kesucian lahir dan batin, termasuk kebersihan dari najis.
Dalam praktik sehari-hari, sebagian orang mungkin mengalami kondisi tertentu seperti mimisan di tengah shalat.
Hal ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah shalat tetap sah atau harus dibatalkan?
Pembahasan mengenai mimisan saat shalat telah dijelaskan oleh para ulama, termasuk dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj.
Penjelasan ini penting agar umat dapat memahami batasan dan ketentuan terkait najis yang ma’fu, yakni najis yang dimaafkan dalam kondisi tertentu.
Penjelasan Fikih Terkait Mimisan Saat Shalat
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, darah mimisan yang keluar saat shalat termasuk contoh najis ma’fu.
Namun ada ketentuan penting: shalat tetap boleh dilanjutkan selama darah yang mengenainya hanya sedikit dan tidak banyak mengenai anggota tubuh atau pakaian orang yang sedang shalat.
Jika darah tersebut mengenai tubuh atau pakaian dalam jumlah yang banyak, maka shalat wajib diputus.
Penegasan mengenai hal ini disebutkan secara jelas dalam Tuhfah al-Muhtaj.
“Jika seseorang mimisan saat shalat, dan darah yang mengenainya hanya sedikit, maka ia tidak diperbolehkan untuk memutus shalatnya. Meskipun darah mimisan yang keluar dalam jumlah yang banyak dan mengenai perkara yang terpisah dari dirinya. Namun jika darah mimisan yang mengenai dirinya dalam jumlah yang banyak maka ia wajib untuk memutus shalatnya. Meskipun shalat tersebut adalah shalat jum’at. Namun jika tidak dimungkinkan berhenti sebelum waktu yang cukup untuk melakukan shalat maka hidung itu disumpal sebagaimana orang yang beser.” (Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 6, hal. 350).
Dari penjelasan tersebut dipahami bahwa ukuran “banyak atau sedikit” merujuk pada darah yang mengenai tubuh atau pakaian, bukan seberapa banyak darah yang keluar dari hidung.
Selama yang mengenainya hanya sedikit, shalat tidak boleh dihentikan meski darah yang keluar sebenarnya cukup banyak.
Sebaliknya, jika darah yang mengenai tubuh atau pakaian tergolong banyak, maka shalat harus diputus. Bahkan jika hal ini terjadi ketika menunaikan shalat Jumat.
Namun terdapat perincian ketika mimisan terjadi sebelum shalat dan berlangsung terus-menerus.
Apabila masih ada kemungkinan darah berhenti dalam waktu yang cukup untuk shalat, maka dianjurkan menunggu.
Apabila tidak mungkin berhenti, maka diperbolehkan menyumpal hidung sebagaimana tata cara orang yang beser.
Secara umum, dapat disimpulkan bahwa orang yang mimisan saat shalat tetap diperintahkan melanjutkan shalat selama darah yang mengenai tubuhnya tidak dalam jumlah banyak.
Hukum ini menunjukkan kemudahan dalam agama, terutama dalam kondisi darurat atau tidak terduga seperti mimisan.
Wallahu Alam.







