Kajian Fikih Rumah Kontrakan Rusak: Pemilik atau Penyewa yang Harus Perbaiki?

Malanginspirasi.com – Dalam kehidupan masyarakat urban, persoalan sewa rumah kontrakan menjadi isu yang semakin sering muncul. Terutama saat dikaitkan dengan kajian fikih mengenai tanggung jawab pemilik dan penyewa.

Mobilitas tinggi, maraknya budaya merantau, serta bertambahnya kompleks perumahan dan kos-kosan membuat hubungan antara pemilik rumah dan penyewa sangat dinamis.

Tidak jarang, kerusakan seperti plafon jebol, septic tank penuh, pipa pecah, hingga genting bocor menjadi sumber perselisihan.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab memperbaikinya?

Dilansir dari Instagram @nuonline_id, perdebatan ini banyak terjadi karena kurangnya pemahaman tentang ketentuan fikih sewa-menyewa.

Dalam mazhab Syafi‘i, penyewa berhak mendapatkan manfaat rumah secara layak.

Sedangkan pemilik rumah berkewajiban menyediakan kondisi rumah yang memungkinkan penyewa memanfaatkannya secara normal.

Bahkan Abu Ishaq As-Syirazi menegaskan dalam Al-Muhadzdzab:

وَعَلَى الْمُكْرِيْ تَسْلِيْمُ الدَّارِ فَارِغَةَ الْحُشِّ، لِأَنَّهُ مِنْ مُقْتَضَى التَّمْكِيْنِ

Artinya, “Wajib bagi penyedia sewa untuk menyerahkan rumah kepada penyewa dalam keadaan saluran pembuangan/WC-nya kosong (tidak penuh), karena hal itu termasuk tuntutan dari tamkin, memungkinkan penyewa memanfaatkan aset sewaan secara penuh.” (Al-Muhadzdzab, juz II, halaman 254).

Tanggung Jawab Kerusakan dalam Rumah Kontrakan Menurut Fikih Syafi’i

Para ulama membedakan tanggung jawab kerusakan berdasarkan penyebabnya.

Menurut Imam Al-Mawardi, apabila kerusakan rumah sewaan tidak disebabkan oleh penyewa, maka pemilik rumah wajib memperbaikinya.

Contoh kasusnya dalam konteks modern meliputi sumur atau pompa air yang mampet karena usia, pipa pecah bukan akibat kelalaian penyewa, plafon yang ambruk karena material lapuk, serta genting bocor akibat cuaca atau umur bangunan.

Semua ini dikategorikan sebagai kerusakan struktural, sehingga menurut Mazhab Syafi‘i menjadi tanggung jawab pemilik rumah.

Sebaliknya, jika kerusakan terjadi akibat kelalaian atau penggunaan penyewa, maka penyewalah yang wajib memperbaikinya.

Contohnya adalah kaca jendela pecah karena kelalaian, pintu patah karena dipaksa, atau kerusakan lain yang muncul akibat pemakaian tidak wajar.

Dalam kehidupan modern, kategori ini juga mencakup WC yang mampet akibat penggunaan buruk dan keramik pecah karena menjatuhkan benda berat.

Selain itu perabot bawaan rumah yang rusak karena kelalaian, atau cat tembok rusak parah akibat tindakan penghuni.

Fikih menempatkan penyewa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dampak pemakaian mereka.

Artinya, kerusakan yang timbul dari aktivitas penghuni menjadi kewajiban penyewa untuk memperbaiki.

Namun kerusakan yang berasal dari faktor alam, usia bangunan, atau kelalaian pemilik tidak boleh dibebankan kepada penyewa.

Pemilik rumah juga memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan kondisi rumah layak pakai sejak awal serah terima.

Hal ini termasuk memastikan saluran pembuangan berfungsi baik, struktur rumah aman, serta fasilitas dasar lainnya dapat digunakan tanpa hambatan.

Kewajiban ini merupakan bagian dari prinsip tamkin, yaitu memberikan penyewa kemampuan penuh untuk memanfaatkan rumah secara normal.

Anjuran Perjanjian Pra-Sewa

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, para ulama menganjurkan adanya perjanjian tertulis sejak awal antara pemilik dan penyewa.

Perjanjian ini sebaiknya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pembagian tanggung jawab perbaikan.

Langkah ini dapat mencegah perselisihan dan menjaga hubungan baik di kemudian hari.

Dalam praktiknya, banyak pemilik maupun penyewa yang belum memahami batasan-batasan ini sehingga kerusakan kecil dapat memicu konflik besar.

Padahal, aturan fikih sudah memberikan panduan yang jelas.

Dengan memahami ketentuan ini, kedua belah pihak dapat bekerja sama menjaga kondisi rumah dengan adil dan proporsional.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *