Peringatan Hari Perempuan Sedunia, PBB Sebut Tidak Ada Negara dengan Supremasi Hukum yang Melindungi Perempuan

Malanginspirasi.com –  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Wanita (UN Women) menyatakan di Hari Perempuan Sedunia tahun ini, sistem peradilan di semua negara gagal menegakkan hak dan supremasi hukum untuk melindungi perempuan dan anak perempuan.

Perempuan di seluruh dunia hanya memiliki 64 persen hak hukum yang pria miliki.

Tak heran, perempuan rentan terhadap diskriminasi, kekerasan, dan pengucilan di setiap tahap kehidupan mereka.

Ini adalah salah satu temuan dari laporan Sekretaris Jenderal PBB yang baru, “Memastikan dan Memperkuat Akses terhadap Keadilan bagi Semua Perempuan dan Anak Perempuan”.

Laporan yang sama mengungkapkan bahwa di lebih dari setengah negara di dunia yakni 54 persen, pemerkosaan masih belum didefinisikan berdasarkan persetujuan.

Artinya seorang perempuan dapat diperkosa dan hukum mungkin tidak mengakui hal itu sebagai kejahatan.

Di hampir 3 dari 4 negara, seorang gadis masih dapat dipaksa menikah berdasarkan hukum nasional.

Dan di 44 persen negara, hukum tidak mewajibkan upah yang sama untuk pekerjaan yang nilainya sama, artinya perempuan masih dapat secara legal dibayar lebih rendah untuk pekerjaan yang sama.

“Ketika perempuan dan anak perempuan tidak mendapatkan keadilan, kerusakannya jauh melampaui satu kasus saja. Kepercayaan publik terkikis, lembaga kehilangan legitimasi, dan supremasi hukum   melemah. Sistem peradilan yang gagal melindungi separuh populasi tidak dapat mengklaim menegakkan keadilan sama sekali,” kata Direktur Eksekutif PBB untuk Wanita, Sima Bahous.

Komitmen Berbalik Dengan Fakta

Seiring meningkatnya reaksi balik terhadap komitmen jangka panjang tentang kesetaraan gender, pelanggaran hak-hak perempuan dan anak perempuan semakin meningkat.

Hal ini dipicu oleh budaya impunitas global, yang mencakup pengadilan hingga ruang daring dan konflik.

Hukum sedang ditulis ulang untuk membatasi kebebasan perempuan dan anak perempuan, membungkam suara mereka, dan memungkinkan penyalahgunaan tanpa konsekuensi.

Seiring perkembangan teknologi yang melampaui regulasi, perempuan dan anak perempuan menghadapi kekerasan digital yang semakin meningkat dalam iklim impunitas di mana para pelaku jarang dimintai pertanggungjawaban.

Dalam konflik, pemerkosaan terus digunakan sebagai senjata perang, dengan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan meningkat sebesar 87 persen hanya dalam dua tahun.

Laporan Sekjen PBB  menunjukkan bahwa ada kemajuan yakni 87 persen negara telah memberlakukan undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Lebih dari 40 negara telah memperkuat perlindungan konstitusional bagi perempuan dan anak perempuan selama dekade terakhir.

Tetapi hukum saja tidak cukup.

Norma sosial masih diskriminatif yakni stigma, menyalahkan korban, ketakutan, dan tekanan masyarakat.  Semuanya terus membungkam para penyintas dan menghalangi keadilan.

Sehingga bahkan bentuk kekerasan yang paling ekstrem, termasuk femisida, tidak mendapatkan hukuman.

Akses perempuan terhadap keadilan juga terhalang oleh realitas sehari-hari seperti biaya, waktu, bahasa, dan kurangnya kepercayaan yang mendalam terhadap lembaga-lembaga yang seharusnya melindungi mereka.

Baca Juga:

Petani Perempuan di Kota Malang: Tetap Bertahan di Tengah Urbanisasi dan Minimnya Buruh Tani

Hari Perempuan Sedunia 2026 ini memilih tema “Hak. Keadilan. Aksi. Untuk SEMUA Perempuan dan Anak Perempuan.”

PBB untuk Wanita menyerukan tindakan mendesak dan tegas: mengakhiri impunitas, membela supremasi hukum, dan mewujudkan kesetaraan  dalam hukum, dalam praktik, dan dalam setiap bidang kehidupan  bagi semua perempuan dan anak perempuan.

“Sekaranglah saatnya untuk berdiri, hadir, dan berbicara untuk hak-hak, untuk keadilan, dan untuk aksi. Sehingga setiap perempuan dan anak perempuan dapat hidup dengan aman, berbicara bebas, dan hidup setara,” tegas Sima Bahous.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *