Kemkomdigi Buka Kembali Akses Grok, Tapi Ada Syaratnya

Malanginspirasi.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali buka akses platform kecerdasan buatan Grok untuk pengguna internet di Indonesia.

Izin ini muncul setelah X memberikan jaminan kepada pemerintah Indonesia, menyusul pelarangannya karena menghasilkan konten seksual.

Dalam surat kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X mengatakan telah menerapkan langkah-langkah untuk mengatasi penyalahgunaan Grok, seperti dikutip dalam pernyataan resmi Kemkomdigi pada Minggu (1/2/2026).

Alexander Sabar sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi tegaskan normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat.

Baca Juga:

Hilal Coding dan AI Sebagai OSN Cabang Baru Terlihat, Siswa Siap Adu Kecerdasan Teknologi

Tetapi, katanya, bagian dari mekanisme penegakan hukum digital secara terukur serta dapat sewaktu-waktu dievaluasi.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat. X Corp sampaikan komitmen tertulis tentang langkah konkret perbaikan layanan serta pencegahan penyalahgunaan,” begitu kutipan dari Alexander. “Komitmen ini sebagai dasar evaluasi dan bukan akhir proses pengawasan.”

Kemkomdigi catat komitmen X Corp untuk bekerja sama secara kontinyu dengan Pemerintah Indonesia untuk penuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Kami tetap buka dialog konstruktif. Tetapi kepatuhan kepada hukum Indonesia adalah kewajiban,” kata Alexander.

Lebih lanjut, Alexander tegaskan Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan pengujian untuk layanan ini.

Hal ini, katanya, untuk memastikan efektivitas platform X dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal serta pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *