DPR RI Sahkan UU Satu Data Indonesia: Atur AI, Blockchain, hingga Hacker

Berita Utama14 views

Malanginspirasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mendapat persetujuan dari seluruh fraksi. Sebanyak 326 anggota dewan hadir dalam sidang tersebut.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Jawaban “setuju” langsung bergema di ruang sidang.

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan.

RUU ini dibahas intensif sejak 23 September hingga 5 Oktober 2026. Pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Hasilnya, RUU disepakati terdiri dari 20 bab dan 141 pasal.

Jadi Rujukan Kebijakan Negara

UU Satu Data Indonesia menjadi payung hukum untuk memperkuat tata kelola data nasional agar terpadu, akurat, mutakhir, dan berdaulat.

Salah satu poin utama adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara. DDN menjadi rujukan utama perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.

Undang-undang ini juga mengatur pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, standar data, interoperabilitas, katalog data nasional, serta klasifikasi data menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup.

Untuk data tertutup, akses dan transfer ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapat persetujuan DPR. Penyelenggara juga diwajibkan melaporkan insiden keamanan data paling lambat 1×24 jam.

Pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial (AI) dan blockchain, diatur untuk menjamin kedaulatan data. Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dikenakan bagi pihak yang melakukan serangan, sabotase, atau penghancuran infrastruktur data.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menilai pengesahan ini sebagai lompatan penting dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menjadi undang-undang yang lebih kuat.

“Ini adalah salah satu langkah memperkuat tata kelola dan kedaulatan data Indonesia,” ujarnya.

Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kokoh untuk mengintegrasikan data dari tingkat pusat hingga desa, mendukung transformasi digital, dan meningkatkan kualitas kebijakan berbasis data.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *