Pemerintah-DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp 98,4 Juta per Jemaah

Malanginspirasi.com – Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar rata-rata Rp 98.466.351,35 per jemaah.

Dari total biaya tersebut, jemaah menanggung langsung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.648.825 atau 55,50 persen. Sisanya, Rp 43.817.526,35 atau 44,50 persen, bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 H/2027 M per jemaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35,” ujarnya.

Bipih yang dibayar jemaah akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup (living cost).

Rincian komponen BPIH 2027 adalah sebagai berikut:

  • Biaya di dalam negeri: rata-rata Rp 5.643.945,28 per jemaah
  • Biaya di Arab Saudi: rata-rata Rp 54.317.360,07 per jemaah
  • Biaya penerbangan: rata-rata Rp 38.505.046 per jemaah

Angka BPIH 2027 lebih rendah dari usulan awal pemerintah yang mencapai Rp 107,34 juta per jemaah. Sementara Bipih yang dibayar jemaah sedikit turun dibanding tahun 2026.

Selain menetapkan biaya, rapat juga menyepakati kuota haji Indonesia untuk 2027 sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah itu terdiri atas 203.320 jemaah reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah khusus (8 persen).

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *