Hukum Mengonsumsi Balut Menurut Ulama

Malanginspirasi.com – Hukum mengonsumsi balut belakangan menjadi perbincangan seiring dikenalnya balut sebagai salah satu makanan tradisional khas Filipina. Yang kini turut dikenal di berbagai negara Asia Tenggara, bahkan hingga Indonesia.

Meski tidak mudah ditemukan, rasa penasaran masyarakat terhadap makanan unik ini cukup tinggi, terutama karena tampilannya yang berbeda dari telur rebus pada umumnya.

Namun, di balik popularitas tersebut, muncul pertanyaan yang perlu diperhatikan oleh umat Islam: Apakah balut halal atau haram untuk dikonsumsi?

Hal ini tidak boleh disepelekan mengingat balut bukan sekadar telur biasa, melainkan telur yang di dalamnya sudah terdapat embrio yang hampir terbentuk sempurna.

Penjelasan Fiqih tentang Hukum Makan Balut

Balut pada dasarnya adalah telur itik atau ayam yang telah berkembang menjadi embrio, lalu direbus dan dikonsumsi.

Dilansir dari Instagram @nuonline_id, dalam kajian fiqih, semua jenis telur pada asalnya adalah suci dan boleh dimakan, termasuk telur dari hewan yang dagingnya tidak halal.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain, sebagaimana dikutip dari karya Muhammad bin Umar Nawawi Banten.

Namun, ada pengecualian penting. Telur yang sudah rusak, telur bangkai, dan telur ular tidak boleh dikonsumsi. Lalu, bagaimana dengan telur yang sudah berkembang menjadi embrio seperti balut?

Syekh Nawawi Banten menjelaskan bahwa telur yang telah berubah menjadi embrio, bahkan hampir sempurna bentuknya, tetap halal dimakan selama embrio tersebut belum bernyawa.

Selama ruh belum ditiupkan, statusnya masih mengikuti hukum telur.

Berbeda halnya jika embrio tersebut sudah bernyawa, lalu mati karena direbus. Dalam kondisi ini, embrio tersebut dihukumi sebagai bangkai.

Sebagaimana diketahui, bangkai hukumnya haram dimakan, kecuali bangkai ikan dan belalang.

Baca Juga:

Menyingkap Fakta Sirdan: Bukan dari Torpedo, Melainkan Isi Perut Domba atau Kambing

Dengan demikian, hukum makan balut diperinci menjadi dua.

Pertama, halal jika embrio di dalam telur belum bernyawa. Kedua, haram jika embrio tersebut sudah bernyawa lalu mati tanpa disembelih secara syar’i.

Namun masalahnya, tentu umat muslim akan sangat sulit memastikan apakah embrio dalam balut sudah bernyawa atau belum ketika dimasak.

Ketidakpastian inilah yang menjadi titik krusial dalam penentuan hukumnya.

Masih dari sumber yang sama, oleh karena itu, dengan pertimbangan kehati-hatian (iḥtiyaṭh), para ulama menganjurkan untuk menghindari konsumsi balut.

Terlebih kalau memakannya hanya karena mengikuti tren. Karena dikhawatirkan tidak jelas halal haramnya.

Wallahu’alam.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *