Tidak Ada Air dan Debu, Bagaimana Salat Korban Banjir?

Malanginspirasi.com – Cara salat korban banjir menjadi persoalan yang kerap dihadapi di tengah bencana alam seperti banjir bandang dan longsor yang terjadi baru-baru ini. Membuat aktivitas ibadah menjadi sangat terbatas. Salah satu kendala yang sering muncul adalah kesulitan mendapatkan air bersih maupun debu yang suci untuk bersuci sebelum salat.

Kondisi darurat ini tentu menimbulkan kebingungan, terutama bagi umat Islam yang ingin tetap menjaga kewajiban salat tepat waktu.

Dilansir dari Instagram @nuonline_id, Dalam kajian fikih, keadaan seseorang yang tidak dapat menggunakan air untuk wudhu atau mandi.

Sekaligus tidak menemukan debu suci untuk tayamum, memiliki istilah khusus.

Situasi inilah yang kemudian dibahas secara mendalam oleh para ulama dengan ragam pandangan yang berbeda.

Konsep Faqidut Thahurain dalam Fikih

Orang yang berada dalam kondisi tidak memiliki air dan debu suci disebut faqidut thahurain.

Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan bahwa faqidut thahurain adalah keadaan ketika seseorang benar-benar tidak mampu bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar karena ketiadaan sarana bersuci.

Terkait kewajiban shalat bagi faqidut thahurain, para ulama memiliki perbedaan pendapat.

Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang dalam kondisi ini tetap wajib melaksanakan salat pada waktunya.

Namun, saalat tersebut wajib diulang ketika sudah mendapatkan air atau debu suci untuk bersuci.

Berbeda dengan itu, Mazhab Hanbali menyatakan bahwa faqidut thahurain tetap wajib saalat, tetapi tidak diwajibkan mengulang salatnya setelah sarana bersuci tersedia.

Artinya, saalat yang dilakukan dalam kondisi darurat tersebut sudah dianggap mencukupi.

Sementara itu, Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih ketat. Mayoritas ulama Malikiyah berpendapat bahwa faqidut thahurain tidak wajib salat karena syarat sah salat, yakni bersuci, tidak terpenuhi.

Meski demikian, sebagian ulama dari Mazhab Maliki tetap mewajibkan salat meskipun tanpa bersuci.

Mazhab Syafi’i mendasarkan pendapatnya pada Surat Al-Ma’idah ayat 6 dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa Allah tidak menerima salat tanpa bersuci.

Meski begitu, demi menjaga kehormatan waktu salat, faqidut thahurain tetap diperintahkan salat sesuai kemampuannya.

Baca Juga:

Cara Menyikapi Keputihan Saat Hendak Shalat di Perjalanan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam rincian pelaksanaannya, ulama Syafi’iyah juga berbeda pendapat. Menurut Imam An-Nawawi, faqidut thahurain yang berhadats besar tetap membaca Al-Fatihah dalam salat.

Namun, menurut Ar-Rafi‘i, ia tidak perlu membaca Al-Fatihah karena kondisi darurat yang dihadapinya.

Lalu bagaimana sikap yang sebaiknya diambil oleh masyarakat Indonesia?

Mengingat mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti Mazhab Syafi’i, maka anjuran yang paling aman adalah tetap melaksanakan salat tepat waktu atau li hurmatil wakti.

Meskipun tanpa wudhu dan tanpa tayamum.

Sebagai penutup, korban bencana yang berada dalam kondisi faqidut thahurain tetap dianjurkan untuk salat sesuai waktu sebagai bentuk penghormatan terhadap kewajiban ibadah.

Setelah situasi membaik dan air atau debu suci sudah tersedia, salat tersebut sebaiknya diulang.

Sikap ini mencerminkan kehati-hatian sekaligus kepatuhan terhadap ajaran fikih yang dianut.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *