Malanginspirasi.com – Anggapan bahwa menikah di bulan Safar membawa kesialan masih cukup kuat di tengah masyarakat. Tidak sedikit calon pengantin yang menunda pernikahan hanya karena khawatir akan mitos tersebut.
Padahal, keyakinan semacam ini perlu ditinjau kembali agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Dilansir dari Instagram @nuonline_id, Dalam Islam, semua waktu adalah ciptaan Allah SWT dan tidak ada satu pun bulan yang membawa sial.
Keyakinan tentang kesialan waktu tertentu justru berasal dari tradisi masa jahiliyah yang telah diluruskan oleh Rasulullah SAW melalui sunnah dan teladan beliau.
Pandangan Islam tentang Menikah di Bulan Safar
Masih dari sumber yang sama, secara syariat, Islam tidak pernah melarang pernikahan di bulan tertentu, termasuk bulan Safar.
Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Safar adalah bulan sial atau bulan yang membawa keburukan bagi orang yang menikah di dalamnya.
Oleh karena itu, anggapan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
Bahkan dalam sejarah, Rasulullah SAW secara sengaja meluruskan keyakinan keliru masyarakat jahiliyah terkait waktu pernikahan.
Salah satu contohnya adalah pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Siti Aisyah r.a. yang dilangsungkan pada bulan Syawal.
Pada masa itu, Syawal dianggap sebagai bulan yang membawa kesialan untuk menikah.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa anggapan sial karena menikah di bulan tertentu adalah keyakinan yang batil dan merupakan peninggalan tradisi jahiliyah.
Dengan menikahi Aisyah di bulan Syawal, Rasulullah SAW menunjukkan secara nyata bahwa tidak ada waktu yang membawa sial dalam pernikahan.
Keleluasaan dalam Islam
Meski demikian, Islam tetap memberi ruang bagi umatnya untuk memilih waktu pernikahan berdasarkan pertimbangan adat atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Memilih bulan tertentu karena alasan kesiapan mental, finansial, atau kemudahan teknis bukanlah sesuatu yang dilarang.
Para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama keyakinan utama tetap tertuju kepada Allah SWT sebagai satu-satunya Zat yang menentukan baik dan buruk.
Hari, tanggal, atau bulan hanya diperlakukan sebagai pertimbangan adat atau pengalaman yang berulang, bukan sebagai penentu nasib.
Dalam beberapa kitab fikih disebutkan bahwa kebiasaan manusia dalam menentukan waktu tertentu sering kali didasarkan pada pengalaman yang terus berulang. Dalam istilah Jawa dikenal sebagai ilmu titen.
Baca Juga:
Anak Ingin Pernikahan Sederhana dan Orang Tua ingin Pesta Mewah, Bagaimana Cara Mengatasinya?
Namun, semua kejadian tersebut tetap berada dalam kehendak dan ketetapan Allah SWT.
Jadi, menikah di bulan Safar tidaklah membawa sial dan tidak dilarang dalam Islam.
Yang terpenting adalah menjaga akidah agar tetap meyakini bahwa segala kebaikan dan keburukan datang dari Allah SWT. Bukan dari waktu tertentu.
Dengan keyakinan yang lurus, pernikahan dapat dilangsungkan kapan saja dengan penuh ketenangan dan tawakal kepada Allah SWT.







