Baru Sadar Ada Najis di Pakaian Setelah Salat, Sah atau Harus Diulang?

Malanginspirasi.com – Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang bisa saja merasa yakin bahwa pakaian yang dikenakan untuk salat sudah suci dari najis.

Namun, masalah muncul ketika setelah salat selesai, barulah ia menyadari bahwa pada pakaiannya terdapat najis yang tidak termasuk kategori ma’fu atau najis yang ditoleransi.

Misalnya kotoran hewan dalam keadaan basah. Situasi seperti ini kerap menimbulkan kebingungan.

Apakah salat yang telah dikerjakan tetap sah karena dilakukan dalam keadaan tidak tahu, atau justru wajib diulang karena ternyata syarat kesucian tidak terpenuhi?

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Najis yang Baru Diketahui

Dilansir dari Instagram @nuonline_id, para ulama memiliki perbedaan pandangan dalam menyikapi persoalan ini.

Perbedaan tersebut dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.

Inti perbedaannya terletak pada kewajiban mengulang salat atau tidak setelah mengetahui adanya najis di pakaian.

Pendapat pertama menyatakan bahwa salat tersebut wajib diulang. Ini merupakan pandangan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Menurut kedua mazhab ini, suci dari najis adalah syarat sah salat.

Jika setelah salat diketahui adanya najis yang tidak dimaafkan, maka salat tersebut dianggap tidak sah. Meskipun saat melaksanakannya seseorang tidak mengetahuinya.

Pendapat kedua menyatakan bahwa salatnya tetap sah dan tidak wajib diulang. Alasannya, ketika salat dilaksanakan, orang tersebut berada dalam kondisi tidak tahu adanya najis, sehingga hal itu dimaafkan.

Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama mutaqaddimin (ulama terdahulu).

Pendapat kedua ini juga didukung oleh sebagian ulama Mazhab Maliki serta sejumlah tokoh ulama besar.

Seperti Ibnu Umar, Ibnu al-Musayyab, Thawus, Atha’, Mujahid, Sya’bi, Nukho’i, Zuhri, dan Imam Abu Tsaur.

Mereka berpendapat bahwa ketidaktahuan menjadi alasan gugurnya kewajiban mengulang salat.

Baca Juga:

Tidak Tahu Kalau Sedang Haid dan Terlanjur Shalat, Apa Hukumnya?

Perbedaan pandangan ini tidak hanya berlaku bagi orang yang baru mengetahui najis setelah salat.

Hukum yang sama juga diterapkan pada kasus seseorang yang sebenarnya tahu pakaiannya terkena najis, tetapi lupa saat hendak salat.

Setelah salat selesai, ia baru ingat bahwa pakaiannya tidak suci. Dalam kondisi ini, dua pendapat di atas juga tetap berlaku.

Dalam Islam, perbedaan pendapat di kalangan ulama dipandang sebagai rahmat bagi umat.

Oleh karena itu, umat Islam dibolehkan memilih salah satu pendapat yang diyakini lebih menenangkan hati dan sesuai dengan keyakinan keilmuannya.

Namun, bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafi’i, dianjurkan untuk konsisten dengan pandangan mazhab tersebut.

Artinya, apabila baru mengetahui adanya najis di pakaian setelah salat, maka sebaiknya salat tersebut diulang sebagai bentuk kehati-hatian dan ketaatan.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *