Malanginspirasi.com – Era digital membawa perubahan dalam segala aspek, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Karena ada suami yang menjatuhkan talak pada istrinya melalui pesan singkat seperti WhatsApp.
Namun, apakah talak yang dikirim lewat pesan benar-benar sah menurut Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia?
Pertanyaan ini muncul karena talak merupakan perkara serius dalam pernikahan. Dalam Islam, talak tidak dipandang sebagai ucapan biasa, melainkan memiliki konsekuensi hukum dan moral yang besar.
Oleh karena itu, kejelasan hukumnya perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Talak Lewat Tulisan Termasuk Kinayah
Dilansir dari Instagram @nuonline_id dalam fikih Islam, talak dibagi menjadi dua kategori, yaitu talak sharih (tegas) dan talak kinayah (samar).
Talak sharih adalah ucapan cerai yang jelas maknanya. Sedangkan talak kinayah adalah pernyataan yang tidak secara langsung menyebut kata cerai dan membutuhkan penjelasan niat.
Talak yang disampaikan melalui tulisan, termasuk pesan WhatsApp, masuk dalam kategori talak kinayah.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari, bahwa talak dengan media tulisan diposisikan sebagai kinayah karena tulisan tidak selalu mencerminkan maksud sebenarnya dari penulisnya.
Keabsahan talak kinayah sangat bergantung pada niat suami. Jika suami menuliskan pesan cerai dengan niat sungguh-sungguh untuk menjatuhkan talak, maka talak tersebut dianggap sah menurut fikih.
Baca Juga:
Jangan Mudah Tersulut Emosi, Ini Dampak Perceraian dalam Islam
Sebaliknya, jika tidak ada niat talak saat menulis pesan tersebut, maka talak tidak terjadi.
Status kinayah pada tulisan karena seseorang bisa saja menulis kata-kata talak tanpa bermaksud menjatuhkannya.
Dalam penjelasan ulama, bahkan disebutkan kemungkinan seseorang menulis lafaz talak hanya untuk tujuan lain, seperti sekadar mencoba alat tulis, tanpa kaitan dengan pernikahan.
Ketentuan ini berlaku umum, baik bagi suami yang mampu berbicara maupun yang memiliki keterbatasan.
Artinya, talak lewat tulisan tidak otomatis sah, melainkan harus dilihat dari niat yang menyertainya saat pesan tersebut dibuat.
Aturan UU Perkawinan Indonesia
Namun, persoalan tidak berhenti pada aspek fikih semata. Di Indonesia, terdapat aturan hukum positif yang mengatur masalah perceraian.
Undang-Undang Perkawinan (UUP) Pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Dengan demikian, meskipun secara fikih talak lewat WhatsApp bisa sah jika disertai niat, talak tersebut tidak diakui secara hukum negara.
Talak baru dianggap sah secara hukum apabila diucapkan dan diproses melalui pengadilan agama.
Perbedaan antara hukum fikih dan hukum negara ini penting untuk dipahami.
Secara agama, niat suami menjadi penentu utama, sementara secara hukum di Indonesia, prosedur pengadilan adalah syarat mutlak sahnya perceraian.
Oleh karena itu, demi kehati-hatian dan menghindari mudarat yang lebih besar.
Para ulama menganjurkan agar suami tidak sembarangan mengucapkan atau menuliskan kata-kata talak, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat.
Karena talak bukanlah perkara main-main, dan dampaknya menyangkut kehidupan banyak pihak.







