Hukum Joki Skripsi Menurut Fikih Islam

Malanginspirasi.com – Fenomena joki skripsi kian marak seiring meningkatnya tekanan akademik yang dialami mahasiswa. Tidak sedikit mahasiswa yang memilih jalan pintas dengan menggunakan jasa orang lain untuk lulus lebih cepat.

Sekilas, ini tampak seperti solusi praktis. Namun ternyata, ada persoalan serius dari sisi etika, hukum, dan agama.

Dalam perspektif Islam, setiap proses pendidikan menuntut kejujuran, kesungguhan, dan tanggung jawab pribadi.

Dimana skripsi bukan sekadar syarat administratif kelulusan, tapi juga alat untuk menguji kemampuan mahasiswa.

Secara umum, praktik joki skripsi dalam Islam hukumnya haram. Ada tiga alasan utama yang menjadikan praktik ini bertentangan dengan syariat.

Langgar Integritas Akademik

Pertama, karena joki skripsi melanggar integritas akademik. Mahasiswa bisa menunjukkan kapasitas keilmuan, kemampuan berpikir kritis, serta keterampilan menulis ilmiahnya melalui skripsi.

Namun ketika tugas tersebut dikerjakan oleh orang lain, hasilnya tidak lagi mencerminkan kemampuan asli mahasiswa, sehingga merusak esensi pendidikan itu sendiri.

Selain itu, praktik joki skripsi termasuk dalam bentuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan kezaliman. Islam secara tegas melarang umatnya saling membantu dalam kemaksiatan.

Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 2, yang memerintahkan tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Serta melarang kerja sama dalam dosa dan permusuhan.

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup segala bentuk bantuan yang mengarah pada maksiat dan pelanggaran hukum Allah.

Dalam konteks joki skripsi, baik pihak penyedia jasa maupun pengguna jasa sama-sama terlibat dalam pelanggaran aturan akademik dan kejujuran.

Sehingga keduanya masuk dalam larangan tolong-menolong dalam dosa.

Penipuan Akademik

Kedua, joki skripsi mengandung unsur penipuan. Mahasiswa yang menyerahkan karya bukan hasil usahanya sendiri telah melakukan kecurangan dan manipulasi.

Dalam Islam, penipuan merupakan perbuatan tercela yang dilarang keras. Rasulullah SAW bahkan memberikan ancaman tegas bagi pelaku penipuan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:

Cara mengubah Stres Jadi Bahagia

Dalam hadis disebutkan bahwa siapa saja yang menipu, maka ia bukan termasuk golongan Rasulullah SAW, dan perbuatan makar serta manipulasi akan berujung pada siksa.

Hal ini menunjukkan bahwa joki skripsi tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga termasuk dosa besar karena mengandung unsur penipuan dan kebohongan.

Akad Tidak Sah

Ketiga, ketidaksahan akad yang digunakan dalam transaksi jasa joki skripsi. Praktik ini umumnya menggunakan akad ijarah al-‘amal, yaitu akad jasa dengan imbalan tertentu.

Namun, objek pekerjaan yang diperjanjikan adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan karya ilmiah.

Dalam konteks joki skripsi, jasa yang diberikan jelas melanggar syariat dan aturan akademik. Sehingga akadnya cacat secara hukum dan upah yang diterima pun haram.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa praktik joki skripsi bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan kerja keras.

Selain merusak integritas pendidikan, praktik ini juga mengandung unsur dosa dan transaksi yang tidak sah menurut fikih.

Sebagai penutup, joki skripsi bukanlah solusi yang dibenarkan dalam Islam. Seorang Muslim dituntut untuk menyelesaikan amanah akademik dengan usaha sendiri meski penuh tantangan.

Karena menjaga kejujuran dan integritas dalam pendidikan adalah bagian ibadah dan tanggung jawab moral yang harus dijunjung tinggi.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *