Malanginspirasi.com – Menelantarkan anak adalah persoalan serius yang tidak bisa dipandang ringan, baik dari sudut pandang agama maupun hukum.
Anak bukan sekadar hasil dari sebuah pernikahan. Namun juga amanah besar yang dititipkan Allah kepada orang tua.
Karena itu, segala bentuk pengabaian terhadap anak merupakan perbuatan yang sangat tercela.
Dalam kehidupan sehari-hari, masih ditemukan orang tua yang dengan berbagai alasan memilih meninggalkan atau menelantarkan anaknya. Padahal, alasan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran.
Anak tetap memiliki hak untuk diasuh, dilindungi, dan dipenuhi kebutuhannya, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Tanggung jawab orang tua tidak hanya berkewajiban memberi nafkah. Namun juga memastikan keselamatan, kesejahteraan, serta pendidikan anak.
Ketika kewajiban ini diabaikan, maka orang tua telah dianggap abai dalam amanah yang diberikan Allah dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Menelantarkan anak juga berarti melanggar amanah kepemimpinan dalam keluarga. Setiap orang tua adalah pemimpin bagi anak-anaknya, dan kepemimpinan itu akan dimintai pertanggungjawaban.
Karena itu, perbuatan membuang atau menelantarkan anak, dalam kondisi apa pun, termasuk perbuatan dosa besar yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Menelantarkan Anak dalam Pandangan Islam dan Hukum
Dilansir dari Instagram @nuonline_id, dalam ajaran Islam, tidak ada toleransi terhadap tindakan menelantarkan anak.
Bahkan ketika anak dianggap nakal, sulit diatur, atau merepotkan, Islam justru menekankan pentingnya perhatian, kasih sayang, pendidikan, dan bimbingan yang lebih intens.
Solusi yang ditawarkan Islam adalah pengasuhan yang lebih baik, bukan meninggalkan anak begitu saja.
Sejalan dengan itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan bahwa menelantarkan keluarga, termasuk anak-anak, tergolong dosa besar.
Mengabaikan amanah ini bukan hanya kesalahan moral, tetapi juga pelanggaran serius terhadap nilai-nilai syariat.
Dengan kata lain, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan menelantarkan anak.
Selain dilarang dalam Islam, perbuatan menelantarkan anak juga jelas melanggar hukum di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur secara tegas hak-hak anak serta kewajiban orang tua untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan mereka.
Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa orang tua wajib mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anaknya.
Baca Juga:
5 Ucapan Sepele dari Orang Tua yang Bisa Melukai Hati Anak
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penelantaran.
Bahkan, Pasal 77 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa siapa pun yang menelantarkan anak hingga menyebabkan penderitaan fisik, mental, atau sosial dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau dikenai denda maksimal Rp 100 juta.
Dengan demikian, menelantarkan anak bukan hanya dosa di hadapan Allah. Namun juga melanggar hukum di dunia.
Orang tua dituntut untuk menyadari bahwa mengasuh anak adalah tanggung jawab besar yang tidak bisa diabaikan.
Menjaga, mendidik, dan melindungi anak berarti menjalankan amanah Allah sekaligus menaati hukum negara.







