Nikah dengan Pasangan yang Usia dan Pendidikannya Beda Jauh, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Malanginspirasi.com – Salah satu aspek penting yang kerap dibahas para ulama sebelum pernikahan adalah konsep kafaah atau sekufu. Konsep ini sering menjadi bahan diskusi, terutama ketika calon pasangan memiliki perbedaan yang cukup mencolok, seperti jarak usia yang jauh atau ketimpangan jenjang pendidikan.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum perkawinan dengan kondisi tersebut dalam pandangan Islam?

Beda Usia dan Pendidikan dalam Pernikahan

Dilansir dari laman resmi NU Online, para ulama dari berbagai mazhab telah merumuskan sejumlah kriteria kafaah dalam pernikahan.

Kriteria tersebut meliputi keagamaan seperti kesalehan dan ketakwaan, status keislaman, status merdeka, nasab, kondisi ekonomi atau harta, profesi, serta terbebas dari cacat tertentu yang dapat menimbulkan hak khiyar dalam perkawinan, seperti gangguan jiwa atau penyakit berat.

Meski demikian, pandangan ulama mengenai posisi kafaah dalam hukum perkawinan tidak sepenuhnya sama.

Sebagian ulama, seperti At-Tsauri, Hasan Al-Bashri, dan Al-Karkhi, menilai bahwa kafaah bukanlah syarat sah maupun syarat mengikatnya akad nikah.

Menurut kelompok ini, perkawinan tetap sah dan mengikat meskipun pasangan tidak sekufu.

Sementara itu, jumhur ulama, termasuk empat mazhab, memandang kafaah sebagai syarat mengikatnya perkawinan, bukan syarat sah akad.

Sehingga, akad nikah tetap dinilai sah, tetapi pihak istri atau walinya memiliki hak untuk mengajukan gugatan fasakh apabila merasa dirugikan.

Namun, jika hak tersebut digugurkan, maka perkawinan tetap berjalan dan mengikat kedua belah pihak.

Pandangan jumhur ulama ini didasari pertimbangan bahwa keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga umumnya lebih mudah terwujud apabila terdapat kafaah antara suami dan istri.

Tanpa adanya kesepadanan, tujuan perkawinan dikhawatirkan sulit tercapai secara optimal.

Lalu, bagaimana dengan perbedaan usia dan jenjang pendidikan yang jauh?

Dalam hal ini, Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan bahwa usia dan pendidikan bukan termasuk kriteria kafaah yang memengaruhi keabsahan akad nikah.

Penjelasan beliau tertuang dalam karyanya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh sebagai berikut:

هذه هي خصال الكفاءة، أما ما عداها كالجمال والسن والثقافة والبلد والعيوب الأخرى غير المثبتة للخيار في الزواج كالعمى والقطع وتشوه الصورة، فليست معتبرة، فالقبيح كفء للجميل، والكبير كفء للصغير، والجاهل كفء للمثقف أو المتعلم، والقروي كفء للمدني، والمريض كفء للسليم لكن الأولى مراعاة التقارب بين هذه الأوصاف، وبخاصة السن والثقافة؛ لأن وجودهما أدعى لتحقيق الوفاق والوئام بين الزوجين، وعدمهما يحدث بلبلة واختلافاً مستعصياً، لاختلاف وجهات النظر، وتقديرات الأمور، وتحقيق هدف الزواج، وإسعاد الطرفين

Artinya, perbedaan kecantikan, usia, pendidikan, domisili, maupun kekurangan fisik tertentu tidak termasuk kriteria kafaah. Oleh karena itu, pasangan dengan perbedaan-perbedaan tersebut tetap dinilai sekufu dalam perkawinan.

Dengan demikian, perkawinan dengan selisih usia yang jauh atau jenjang pendidikan yang timpang tetap sah secara hukum Islam.

Namun, meskipun tidak memengaruhi keabsahan akad nikah, Syekh Wahbah Az-Zuhayli menegaskan pentingnya mempertimbangkan kedekatan usia dan pendidikan.

Menurut beliau, kesepadanan dalam dua aspek ini lebih berpotensi melahirkan kesepahaman, keharmonisan, dan kecocokan dalam kehidupan rumah tangga.

Sebaliknya, perbedaan yang terlalu jauh dalam usia dan pendidikan sering kali memicu perbedaan sudut pandang, cara menilai persoalan, hingga perbedaan tujuan dalam membangun rumah tangga.

Kondisi inilah yang dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik berkepanjangan dan menghambat tercapainya kebahagiaan bersama.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Islam tidak melarang pernikahan dengan perbedaan usia yang jauh atau ketimpangan jenjang pendidikan.

Akad nikahnya tetap sah dan diakui secara syariat. Namun, pertimbangan kemaslahatan jangka panjang tetap menjadi hal yang sangat dianjurkan sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius.

Sehingga rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan langgeng benar-benar dapat terwujud.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *