Bolehkah Suami Menceraikan Istri karena Dianggap Malas?

Malanginspirasi.com – Dalam kehidupan rumah tangga, perjalanan pernikahan tidak selalu berjalan mulus dan ideal. Ada masa ketika semangat menurun, tanggung jawab terasa berat, dan salah satu pihak mengalami kelelahan fisik maupun emosional.

Kondisi seperti ini wajar terjadi dalam relasi suami istri. Salah satu masalah yang muncul di rumah tangga misalnya istri dianggap pemalas.

Sering kali, muncul penilaian istri “pemalas” atau kurang berkontribusi ini terjadi karena ekspektasi sepihak. Pembagian peran yang tidak seimbang, atau komunikasi yang tidak berjalan dengan sehat.

Ketika salah satu pihak merasa memikul beban lebih besar tanpa dukungan yang memadai, relasi rumah tangga pun menjadi rentan.

Pandangan Islam tentang Perceraian akibat Ketidakseimbangan Peran

Masalah rumah tangga semacam ini tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan domestik. Namun juga menyangkut relasi emosional, komunikasi, dan sikap saling menghargai.

Ketika upaya salah satu pasangan tidak direspons dengan empati atau kerja sama, rasa kebersamaan dapat memudar dan memicu ketegangan berkepanjangan.

Dilansir dari NU Online, Islam memandang pernikahan sebagai ikatan tanggung jawab (mitsaqan ghalizha).

Jadi pernikahan bukan sekadar hubungan emosional, tetapi juga ruang untuk saling membimbing dan membangun kemaslahatan bersama.

Sehingga Islam tidak menjadikan perceraian sebagai pilihan pertama ketika istri dianggap malas, pasif atau kurang berkontribusi.

Prinsip yang ditekankan adalah mu’asyarah bil ma’ruf, yakni memperlakukan pasangan dengan cara yang baik dan penuh kesabaran.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: “….dan pergaulilah mereka secara baik. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu. Sementara Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)

Ketika istri menunjukkan sikap pasif, malas, atau kurang motivasi, Islam mengajarkan pendekatan dari suami dengan nasihat yang santun, dialog terbuka, dan pembiasaan secara bertahap.

Sering kali, sikap yang dianggap sebagai “kemalasan” justru berakar pada kelelahan mental, beban emosional, kebiasaan lama, atau kurangnya apresiasi.

Oleh sebab itu, tanggung jawab dalam rumah tangga idealnya dilakukan oleh suami dan istri, bukan hanya dari salah satunya.

Membiarkan satu pihak menanggung seluruh beban, lalu menuntut hasil sempurna, tidak sejalan dengan nilai keadilan dan kasih sayang dalam Islam.

Rasulullah SAW memberikan teladan nyata dalam kehidupan keluarga. Beliau tidak segan membantu pekerjaan rumah dan bersikap lembut kepada keluarganya.

Rasulullah saw bersabda:

خَيرُكُم خَيرُكُم لِأَهلِهِ وَأَنَا خَيرُكُم لِأَهلِي

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik di antara kalian kepada keluargaku.” (HR. Ibnu Hibban)

Pandangan Hukum di Indonesia

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa kedudukan suami dan istri adalah setara dan saling melengkapi.

Meski istri disebut memiliki kewajiban mengatur urusan rumah tangga, kewajiban tersebut harus dibaca bersama prinsip saling membantu, mencintai, dan menghormati sebagaimana ditegaskan dalam pasal-pasal lainnya.

Persoalan menjadi lebih serius apabila sikap pasif tersebut berkembang menjadi pengabaian komitmen moral, penolakan bekerja sama tanpa alasan yang sah. Serta tidak merespons nasihat yang disampaikan dengan baik.

Jika kondisi ini berlangsung lama dan menimbulkan tekanan mental berat pada suami, maka relasi rumah tangga dinilai tidak lagi sehat.

Dalam kondisi demikian, para ulama membahas kemungkinan perceraian sebagai jalan terakhir. Syekh Sulaiman al-Bujairimi menjelaskan dalam Tuhfatul Habib:

وَيَكُونُ مَنْدُوبًا كَطَلَاقِ الْعَاجِزِ عَنْ الْقِيَامِ بِحُقُوقِ الزَّوْجِيَّةِ أَوْ لَا يَمِيلُ إلَيْهَا بِالْكُلِّيَّةِ….. وَمِنْهُ طَلَاقُ سَيِّئَةِ الْخُلُقِ بِحَيْثُ لَا يَصْبِرُ عَلَى عِشْرَتِهَا لَا مُطْلَقًا لِأَنَّ سُوءَ الْخُلُقِ غَالِبٌ فِي النِّسَاءِ

Artinya: “Perceraian dapat dianjurkan, seperti menceraikan istri ketika suami tidak mampu menunaikan hak-hak pernikahan, atau ketika suami sama sekali tidak memiliki kecenderungan kepadanya. Termasuk di dalamnya menceraikan istri yang berakhlak buruk, apabila suami tidak sanggup bersabar dalam bergaul dengannya.”

Jadi, talak boleh dilakukan bila seluruh usaha positif telah ditempuh. Namun sikap pasif istri tersebut benar-benar merusak fondasi rumah tangga dan menjerumuskan salah satu pihak dalam tekanan yang berat.

Baca Juga:

Hukum Istri Gugat Cerai Suami Karena Akhlaknya Buruk

Dalam KHI, sifat malas bukan alasan cerai yang berdiri sendiri, tapi dapat menjadi dasar perceraian jika memicu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Kesimpulannya, Islam menempatkan kesabaran, dialog, dan refleksi diri sebagai langkah utama dalam menghadapi pasangan yang dianggap kurang berkontribusi.

Selama masih terbuka ruang perbaikan dan pembagian peran yang adil, itulah jalan yang lebih utama.

Perceraian hanya dibenarkan sebagai pilihan terakhir ketika seluruh upaya telah dilakukan dan rumah tangga tidak lagi menghadirkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Wallahu a’lam.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *