Hukum Istri Gugat Cerai Suami Karena Akhlaknya Buruk

Malanginspirasi.com – Hak istri untuk menggugat suami yang punya akhlak buruk. Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, dalam Islam, hak talak hanya milik laki-laki atau suami.

Namun untuk memberi perlindungan bagi istri, maka ia diberi hak untuk mengajukan gugatan cerai agar terlindungi dari bahaya. Termasuk saat suami punya akhlak buruk seperti KDRT, ketagihan judi, pezina, atau suka melakukan kriminal. Karena perbuatan seperti ini sudah pasti hanya dilakukan laki-laki yang punya agama yang buruk.

Jadi islam memperbolehkan istri untuk mengajukan gugatan cerai pada suami bila tidak dinafkahi atau karena buruknya akhlak suami sebab maksiat.

Hukum tentang hal ini pun telah dijelaskan oleh Syekh Zakaria Al-Anshari dalam kitabnya, Asnal Mathalib.

وَيَصِحُّ فِي حَالَتَيْ الشِّقَاقِ وَالْوِفَاقِ وَذِكْرُ الْخَوْفِ فِي الْآيَةِ جَرَى عَلَى الْغَالِبِ. (وَلَا يُكْرَهُ عِنْدَ الشِّقَاقِ أَوْ) عِنْدَ (كَرَاهِيَتِهَا لَهُ) لِسُوءِ خُلُقِهِ أَوْ دِينِهِ أَوْ غَيْرِهِ (أَوْ) عِنْدَ خَوْفِ (تَقْصِيرٍ) مِنْهَا (فِي حَقِّهِ) أَوْ عِنْدَ حَلِفِهِ بِالطَّلَاقِ الثَّلَاثِ مِنْ مَدْخُولٍ بِهَا عَلَى فِعْلِ مَا لَا بُدَّ لَهُ مِنْ فِعْلِهِ وَذَلِكَ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ وَلِلْخَبَرِ السَّابِقِ فِي خَوْفِ التَّقْصِيرِ قَالَ فِي الْأَصْلِ وَأَلْحَقَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ بِذَلِكَ مَا لَوْ مَنَعَهَا نَفَقَةً أَوْ غَيْرَهَا فَافْتَدَتْ لِتَتَخَلَّصَ مِنْهُ انْتَهَى

Artinya, “Dan khulu’ (istri menggugat cerai) itu sah dilakukan baik dalam kondisi perselisihan maupun dalam kondisi damai, meskipun dalam ayat disebutkan tentang ketakutan, hal itu berlaku pada kebanyakan kasus.

Jadi hukum khulu’ (istri menggugat cerai suami) adalah boleh dan tidak makruh bila istri membenci suaminya karena akhlak atau agamanya yang buruk atau istri khawatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami. Sehingga istri bisa memberi sejumlah kompensasi (‘iwadh) pada suami sebagai bentuk pengembalian mahar seperti dalam proses transaksi jual beli.

Syekh Abu Hamid juga menyebut bila dalam suatu kondisi ada suami yang tidak memberi nafkah atau hak-hak lain pada istrinya maka istri bisa menebus dirinya agar bebas dari pernikahan itu.

Islam Melindungi Hak Istri

Hukum ini diatur oleh Islam untuk melindungi hak-hak, agama, dan keselamatan istri. Namun sebelum memutuskan untuk bercerai, tentu harus dipikirkan baik-baik secara matang dan tidak mengambil keputusan dalam keadaan emosi. Karena bisa jadi keputusan tersebut bersifat gegabah dan hanya karena emosi sesaat.

Namun khulu’ dalam hukum islam berbeda dengan cerai gugat dalam konteks hukum positif di Indonesia. Dimana dalam cerai gugat yang mekanismenya diatur dalam KHI pasal 131 ayat 5 adalah cerai gugat tidak selamanya membayar uang ‘iwadh (kompensasi). Sementara uang iwadh adalah dasar terjadinya khulu’.

Persamaan dari keduanya adalah istri yang ingin dan menggugat cerai suaminya.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *