Hukum Tanya Kaidah Islam ke AI? Ini Penjelasannya

Malanginspirasi.com – Hukum bertanya kaidah Islam ke AI menjadi perbincangan seiring pesatnya perkembangan teknologi digital yang mengubah cara umat Islam mencari pengetahuan keagamaan.

Jika dahulu umat bertanya langsung kepada ulama atau guru, kini banyak yang beralih ke mesin pencari dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memperoleh jawaban hukum Islam secara cepat.

Fenomena seperti ini memunculkan pertanyaan baru: bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah mencari jawaban agama melalui AI dibenarkan, dan apakah hasilnya boleh langsung diamalkan?

Prinsip Bertanya Hukum dalam Islam

Dilansir dari laman resmi NU Online, dalam Islam, setiap orang yang hendak melakukan suatu perbuatan wajib mengetahui hukum syariatnya.

Bagi orang yang mampu, ia dapat berijtihad berdasarkan dalil-dalil yang ada. Namun bagi yang tidak mampu, kewajibannya adalah bertanya kepada orang yang berilmu.

Kewajiban ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Maka, bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (QS Al-Anbiya’: 7).

Imam as-Suyuthi menjelaskan bahwa perintah ini sejalan dengan hadits Nabi yang melarang dua sikap sekaligus.

Orang berilmu tidak boleh diam ketika ilmunya dibutuhkan, dan orang yang tidak tahu tidak boleh diam dalam kebodohannya.

لَا يَنْبَغِي لِلْعَالِمِ أَن يَسْكُتَ عَنْ عِلْمِهِ وَلَا يَنْبَغِي لِلْجَاهِلِ أَنْ يَسْكُتَ عَنْ جَهْلِهِ

Artinya, “Tidak sepatutnya seorang yang berilmu menyembunyikan ilmunya, dan seorang yang bodoh menyembunyikan kebodohannya.”

Dari sini, Imam as-Suyuthi menegaskan bahwa seorang mukmin harus memahami setiap amal yang ia lakukan.

Tujuannya agar ia tahu apakah perbuatannya sesuai dengan petunjuk syariat atau justru menyimpang darinya.

وَقَدْ قَالَ الله: فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُم لَا تَعْلَمُونَ، فَيَنْبَغِي لِلْمُؤمنِ أَن يَعْرِفَ عَمَلَهُ عَلَى هُدًى أَمْ عَلَى خِلَافِهِ

Artinya, “Dan sungguh Allah swt telah berfirman ‘Maka, bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.’ Maka sepatutnya bagi seorang mukmin untuk mengetahui setiap tindakan yang dilakukannya apakah telah sesuai dengan petunjuk (syariat) atau justru sebaliknya.” (Ad-Durrul Mantsur, jilid V, halaman 133).

Baca Juga:

Bolehkah Muslim Kuliah Jurusan Seni Musik?

Seiring perkembangan zaman, cara umat muslim bertanya tentang agama pun berubah. Kini banyak orang bertanya hukum Islam kepada AI berbasis Natural Language Processing (NLP).

Teknologi ini mampu merespons pertanyaan agama dengan cepat dan terlihat meyakinkan.

Namun perlu dipahami, AI NLP bekerja berdasarkan data dan pola statistik. Sumber pengetahuannya bersifat probabilistik dan tidak pasti.

Prosesnya juga dipengaruhi unsur acak. Karena itu, jawaban AI tidak selalu mencerminkan kebenaran syariat secara utuh.

Dalam Islam, rujukan agama harus jelas dan otoritatif. Imam Nawawi menegaskan bahwa ilmu agama hanya boleh diambil dari orang yang sempurna keilmuannya, kuat agamanya, dan jelas kredibilitasnya.

وَلَا يَأْخُذُ الْعِلْمَ إلَّا مِمَّنْ كَمُلَتْ أَهْلِيَّتُهُ وَظَهَرَتْ دِيَانَتُهُ وَتَحَقَّقَتْ مَعْرِفَتُهُ وَاشْتَهَرَتْ صِيَانَتُهُ وَسِيَادَتُهُ: فَقَدْ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَمَالِكٌ وَخَلَائِقُ مِنْ السَّلَفِ هَذَا الْعِلْمُ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ

Artinya, “Janganlah orang mengambil ilmu kecuali dari orang yang sempurna keahliannya… Ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian’.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, jilid I, halaman 36).

Atas dasar kehati-hatian ini, para ulama bahkan melarang berfatwa dari kitab yang tidak jelas pengarang dan validitas isinya. Larangan ini juga mencakup sumber baru yang belum teruji.

بَدَأَ رَحِمَهُ اللهُ بِتَسْمِيَةِ نَفْسِهِ لِأَنَّهُ فِي هَذَا الْمَقَامِ مِنْ أَعْظَمِ الْمُهِمَّاتِ …

Artinya: “Mengamalkan atau berfatwa dari kitab-kitab yang tidak diketahui pengarangnya dan tidak diketahui kebenaran isinya, adalah tidak diperbolehkan…” (Ad-Durruts Tsamin wal Mauridul Mu’in, halaman 6).

Ketetapan Berpegangan Kitab Fikih

Sebaliknya, ulama sepakat bahwa berpegang pada kitab fikih yang shahih dan terpercaya diperbolehkan. Kredibilitas karya ilmiah yang diakui setara dengan periwayatan lisan.

أَمَّا الِاعْتِمَادُ عَلَى كُتُبِ الْفِقْهِ الصَّحِيحَةِ الْمَوْثُوقِ بِهَا …

Artinya, “Para ulama zaman ini sepakat mengenai kebolehan berpedoman dan mengacu padanya.” (Al-Asybah wan Nazhair, jilid II, halaman 310).

Dalam konteks AI, sumbernya sering kali tidak jelas dan bisa mencampur antara yang benar dan keliru. Karena itu, ulama menegaskan haram berfatwa dari sumber asing yang belum teruji.

وَعَلَى هَذَا تَحْرُمُ الفَتْوَى مِنَ الْكُتُبِ الغَرِيْبَةِ الَّتِي لَمْ تَشْتَهِرْ …

Artinya, “Haram berfatwa dari sumber yang asing dan tidak masyhur hingga dipastikan kebenaran kandungannya.” (Al-Ihkam fi Tamyizil Fatawa, halaman 244).

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan, bertanya agama ke AI pada dasarnya perlu disikapi dengan sangat hati-hati.

AI tidak dapat menggantikan peran ulama, Al-Qur’an dan hadits. Sehingga jawaban AI tidak boleh langsung diamalkan tanpa verifikasi.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *