BPJS Kesehatan Tanggung Perawatan Gigi Dasar di 2026, Ini Syarat dan Prosedur Klaimnya

Malanginspirasi.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menjamin layanan kesehatan gigi dan mulut bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepanjang 2026. Cakupan tetap bersifat dasar dan preventif sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, dengan tujuan mencegah komplikasi serta menjaga fungsi gigi tanpa biaya tambahan bagi peserta aktif.

Layanan ini tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter gigi mitra BPJS. Peserta hanya perlu mengikuti alur berjenjang agar klaim diproses secara cashless tanpa pengeluaran pribadi.

Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

BPJS menanggung sembilan layanan utama berikut, selama ada indikasi medis dan bukan untuk tujuan estetika:

  1. Pemeriksaan dan konsultasi medis, termasuk diagnosis keluhan gigi berlubang atau infeksi gusi.
  2. Premedikasi, yaitu pemberian obat sebelum prosedur seperti pencabutan.
  3. Penanganan kegawatdaruratan oro-dental, seperti infeksi akut atau pendarahan.
  4. Tambal gigi menggunakan bahan standar (resin komposit atau Glass Ionomer Cement).
  5. Scaling gigi untuk membersihkan karang, hanya jika ada indikasi medis seperti gingivitis (biasanya satu hingga dua kali dalam dua tahun).
  6. Pencabutan gigi sulung (gigi susu anak).
  7. Pencabutan gigi permanen tanpa komplikasi berat.
  8. Obat pasca-ekstraksi, termasuk pereda nyeri dan antibiotik.
  9. Pemasangan gigi palsu sementara atau tetap dengan plafon subsidi: Rp500.000 untuk satu rahang dan Rp1.000.000 untuk dua rahang (sesuai update tarif 2026).

Baca Juga:

Hindari 4 Kebiasaan Ini Untuk Gigi Lebih Sehat!

Limbah Tulang Sapi dan Kulit Telur Jadi Solusi Implan Gigi yang Lebih Kuat, Murah dan Tahan Lama

Layanan yang Tidak Ditanggung

BPJS tidak menjamin perawatan estetika seperti pemutihan gigi, veneer, behel, implan, atau scaling kosmetik. Root canal lanjutan dan prosedur kompleks biasanya memerlukan evaluasi kasus per kasus serta rujukan.

Jika dilakukan tanpa indikasi medis, seluruh biaya menjadi tanggungan pasien.

Syarat dan Prosedur Klaim

Peserta wajib memenuhi syarat berikut:

  • Status kepesertaan aktif dan tidak ada tunggakan iuran.
  • Datang ke FKTP terdaftar di kartu BPJS (bisa diganti maksimal sekali dalam tiga bulan).
  • Membawa Kartu BPJS/KIS (fisik atau digital) dan KTP/KK.
Langkah klaim cashless:
  1. Cek status dan daftar antrean melalui aplikasi Mobile JKN.
  2. Datang ke FKTP terdaftar untuk pemeriksaan awal.
  3. Jika kasus sederhana, tindakan dilakukan langsung di tempat.
  4. Jika memerlukan penanganan lanjutan, dokter FKTP menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit atau klinik spesialis gigi mitra.
  5. Proses klaim otomatis; pasien tidak perlu bayar di muka selama sesuai prosedur.

Kasus darurat dapat langsung ditangani di IGD FKTP atau FKRTL, namun tetap harus dikonfirmasi indikasi medisnya.

Dengan cakupan ini, BPJS membantu jutaan peserta, khususnya keluarga berpenghasilan rendah, menghindari biaya mahal perawatan gigi swasta.

Meski demikian, keterbatasan fasilitas dan antrean panjang di beberapa daerah menjadi tantangan. Mulai 2026, peserta diwajibkan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan via Mobile JKN sebelum kunjungan FKTP sebagai upaya deteksi dini.

Peserta disarankan memanfaatkan pemeriksaan rutin enam hingga 12 bulan sekali dan selalu update status kepesertaan melalui aplikasi resmi.

Untuk informasi terkini, kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id atau hubungi call center 165.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *