PP Tunas Resmi Berlaku Hari Ini, Platform Digital Wajib Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Malanginspirasi.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak—yang dikenal sebagai PP Tunas—resmi mulai berlaku penuh hari ini, Sabtu (28/3/2026). Implementasi operasional didukung Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang mewajibkan platform digital berisiko tinggi menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers Jumat (27/3/2026) menegaskan bahwa PP Tunas bukan sekadar aturan, melainkan komitmen negara untuk memanusiakan teknologi.

“Ekonomi digital tak boleh mengorbankan anak. Mulai hari ini, semua platform harus patuh,” kata Meutya.

PP Tunas merupakan turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, regulasi ini memberikan masa transisi satu tahun. Namun pemerintah mempercepat penerapan inti agar efektif hari ini, tepat pada akhir Maret 2026.

Ketentuan Utama PP Tunas

Regulasi ini mengklasifikasikan platform digital menjadi berisiko tinggi (media sosial, live streaming, game multiplayer seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox) dan risiko rendah. Kewajiban utama penyelenggara sistem elektronik (PSE) meliputi:

  • Verifikasi usia akurat menggunakan kombinasi data self-reported, algoritma AI, dan verifikasi tambahan jika diperlukan.
  • Penonaktifan akun di bawah 16 tahun secara bertahap, bukan penghapusan permanen.
  • Fitur keselamatan default: akun privat, pembatasan DM, live, duet/stitch, serta larangan dark pattern yang mendorong anak membagikan data berlebih.
  • Pelaporan rutin dan transparansi kepada Komdigi.

Akun dinonaktifkan hanya sementara hingga pemilik mencapai usia 16 tahun. Pengguna terdampak akan menerima notifikasi, opsi download data, serta mekanisme banding (appeal) jika deteksi usia salah.

Langkah Progresif Lindungi Anak

PP Tunas lahir dari data KPAI dan Komdigi yang menunjukkan jutaan anak Indonesia rentan cyberbullying, grooming, paparan konten dewasa, serta kecanduan scrolling yang mengganggu kesehatan mental dan prestasi belajar.

Dengan lebih dari 160 juta pengguna media sosial di Tanah Air, regulasi ini menjadi salah satu yang paling progresif di Asia. Indonesia bahkan menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan batas usia 16 tahun secara ketat, menyusul Australia (2025).

Baca Juga:

Demi Kesehatan Mental, Australia Larang Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Forum Sahabat Tunas Hadir di Ponpes Bahrul Maghfirah

PP Tunas dipuji KPAI sebagai langkah bersejarah.

“Ini melindungi masa kecil anak dari algoritma yang dirancang untuk kecanduan,” ujar seorang aktivis perlindungan anak.

Orang tua kini lebih berdaya melalui fitur Family Pairing yang diperkuat.

Meski demikian, dari sudut kreator muda dan remaja, kebijakan ini menuai kritik. Banyak creator berusia 13–15 tahun yang mengandalkan platform untuk ekspresi, pendidikan informal, dan penghasilan berpotensi kehilangan akses sementara. Verifikasi usia juga bukan tanpa celah; pengguna bisa memanfaatkan VPN atau akun palsu, sehingga efektivitas penegakan menjadi tantangan.

TikTok telah memberikan komitmen resmi untuk menonaktifkan akun secara bertahap dan akan mengumumkan roadmap operasional bagi pengguna usia 14–15 tahun hari ini.

Platform lain juga sedang berkoordinasi dengan Komdigi. Proses tidak dilakukan massal dalam satu hari agar tidak menimbulkan gejolak bagi jutaan remaja.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *