Viral Kejahatan Seksual di Layanan Kesehatan dan UIN Malang, Stop Normalisasi Diam

Malanginspirasi.com – Kejahatan seksual sedang ramai dibicarakan belakangan ini. Mulai dari kasus viral dokter UNPAD yang membius pasien lalu di perkosa. Kemudian dokter kandungan di Garut yang lecehkan pasien saat USG. Terakhir, mahasiswa UIN Malang yang dikeluarkan setelah memperkosa mahasiwa UB.

Rentetan kejadian ini membuat hastag darurat predator dan kejahatan seksual kembali menggema di media sosial. Sebelumnya, kasus-kasus serupa juga telah banyak terjadi.

Seperti kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru besar fisipol UGM yang melecehkan mahasiswi saat bimbingan skripsi. Lalu Kapolres Ngada NTT yang mencabuli dan melibatkan pronografi anak. Kemudian pengurus pondok pesantren Shidiqiyah Jombang yang melecehkan belasan santri.

Keadaan ini tentu mengancam ruang aman bagi anak-anak, perempuan, bahkan laki-laki. Para pelaku terus berkeliaran. Mereka menyamar dalam wajah ramah. Bahkan ada di balik jabatan penting dan kadang dilindungi oleh sistem.

Saat yang harusnya melindungi justru melukai. Sekarag bukan lagi saatnya diam karena ini tidak bisa dinormalisasi. Para korban juga harus mendapat keadilan. Bukan hanya dengan menghukum pelaku. Namun juga memulihkan korban dan membangun ruang aman bagi semua orang.

Sehingga tidak ada lagi penyalaggunaan kekuasaan. Jadi ada sistem yang melindungi korban dan tidak membiarkan kejahatan berlangsung.

Kemudian memberikan edukasi pada banyak pihak agar tahu batas saat memberi persetujuan. Dilansir melalui Instagram @apdcindonesia, di banyak kasus, masih banyak yang tidak tahu kalau mereka adalah korban kekerasan seksual.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran untuk mendukung dan memberi kepercayaan pada korban. Kemudian mengkritisi sistem, bukan individu. Selanjutnya, menegakkan etika, membangun budaya profesional yang lebih manusiawi. Hingga membangun ruang yang lebih aman di manapun berada.

Mengutip Instagram @mubadalad.id, ada 5 faktor yang memicu kejahatan seksual di Layanan Kesehatan.

  1. Kurangnya CCTV dan sistem monitoring yang ketat. Terlebih di ruang tertutup seperti kamar rawat inap, ruang tindakan, ICU, ruang dosen, dan sebagainya.
  2. Tenaga kesehatan kurang memahami mengenai isu ini. Sehingga minimnya pelatihan tentang kesadaran gender dan etika profesional.
  3. Tidak ada kebijakan internal yang tegas. Hal ini didukung dengan tidak ada ruang aman, terpercaya, dan responsif bagi korban untuk melapor.
  4. Budaya senioritas dalam lingkungan layanan kesehatan. Jadi para junior takut melapor kesalahan senior atau pembimbing mereka.
  5. Budaya patriarki dan pelecehan verbal yang dinormalisasi. Jadi hal ini dianggap wajar di lingkungan kerja. Padahal ini bisa termasuk dalam bentuk kekerasan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Karena tindakan ini bukan hanya melanggar etika, melainkan pengkhianatan pada diri sendiri, status, dan wewenang.

Karena keluarga, pelayanan kesehatan, dan lembaga pendidikan harusnya bisa, melindungi, menyembuhkan dan memanusiakan manusia. Bukan justru sebaliknya.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *