Hukum Shalat Tarawih Berjamaah Sambil Live TikTok

Malanginspirasi.com – Shalat tarawih adalah salah satu sunah yang sangat dianjurkan di Bulan Ramadan. Terlebih ibadah ini hanya bisa dilalukan di bulan ini dan tidak bisa dilakukan di bulan lainnya.

Sehingga banyak umat muslim tidak ingin melewatkan shalat tarawih. Bahkan demi tidak ketinggalan dan memudahkan pelaksanaannya, ada yang ikut shalat tarawih secara online melalui live TikTok?

Lantas, bagaimanakah hukum shalat tarawih melalui live TikTok?

Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, di era teknologi yang semakin berkembang seperti sekarang semakin banyak juga kemudahan yang ditawarkan secara online, termasuk dalam hal beribadah. Seperti kasus viral dari imam yang melakukan live TikTok sambil melakukan shalat tarawih.

Melihat fenomena ini, mayoritas ulama berpendapat khusuk adalah etika yang paling penting saat hamba menghadap Tuhannya. Dimana saat mereka menjadi makmun dari imam shalat dalam live TikTok seperti ini bisa merusak kekhusukkan dalam beribadah.

Jadi walau khusuk bukan syarat sahnya shalat, tapi umat muslim harus berusaha semaksimal mungkin supaya bisa shalat dengan khusuk.

Hal ini pun telah dijelakan oleh Imam Nawawi, bahwa makruh hukumnya saat kekhusukkan hilang dalam shalat.

Jadi shalat hukumnya makruh saat ada makanan yang ingin dimakan, menahan buang air kecil atau besar, dan semua hal yang serupa. Hal ini karena tindakan tersebut berpotensi menyibukkan hati dan mengurangi kekhusyukan shalat.

Kekhusukan sangat dianjurkan dalam shalat berjamaah, termasuk shalat tarawih. (Ist)

Riya’ Bisa Merusak Pahala Shalat

Selain itu, shalat berjamaah sambil live TikTok berpotensi menimbulkan riya’ atau pamer dalam ibadah. Sehingga dapat merusak pahala shalat.

Jadi tidak dibenarkan bila seseorang beribadah tanpa keikhlasan, ingin dilihat, atau ingin dipuji orang lain karena hal ini termasuk kategori syirik.

Hal ini pun telah dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulummiddin. Bila seorang muslim bersedekah atau shalat dengan niat mengharap pahala dari Allah sekaligus pujian dari manusia, maka ini termasuk syirik yang bertentangan dengan keikhlasan. Bahkan orang tersebut bisa tidak mendapatkan pahala sama sekali.

Sehingga dapat disimpulkan shalat tarawih berjamaah sambil live TikTok hukumnya sah selama selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun tidak dianjurkan karena bisa merusak kekhusukan, menimbulkan riya’, dan syirik.

Wallahu Alam.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *