Malanginspirasi.com – Shalat dan puasa adalah rukun islam yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim. Sehingga di bulan Ramadan ini, selain melakukan shalat 5 waktu seperti yang setiap hari dilakukan, umat muslim juga wajib berpuasa.
Namun bagaimana bila umat muslim hanya menunaikan puasa Ramadan tapi tidak melakukan shalat?
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:
له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد……..، إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم
Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”
Sehingga dari penjelasan di atas ada perbedaan hukum bagi orang yang tetap puasa di siang hari tapi meninggalkan shalat fardu. Hal ini bergantung dari alasan ia meninggalkan shalatnya.
Bila ia dengan sengaja meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka puasanya secara otomatis batal karena ia dianggap murtad. Dimana murtad atau keluar dari Islam adalah hal yang dapat membatalkan puasa.
Namun bila ia diserang malas karena terlalu asyik bermain, mengobrol, atau bekerja, hingga tidak melakukan kewajibannya maka ia masih berstatus sebagai muslim. Sehingga puasanya tidak batal.
Namun, meski menurut fiqh puasanya tidak batal dan tidak wajib qadha puasa tapi pahala puasanya berkurang. Selain itu, puasanya tidak bernilai apa-apa.
Taqriratus Sadidah pun menjelaskan sebagai berikut:
بطلات الصوم هي قسمان: قسم يبطل ثواب الصوم لا الصوم نفسه، فلا يجب عليه القضاء، وتسمى محبطات. وقسم يبطل الصوم وكذلك الثواب – إن كان بغير عذر- فيجب فيه القضاء، وتسمى مفطرات.
Artinya, “Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa)
Sehingga menurut penjelasan di atas, malas mengerjakan shalat karena asyik bermain sosial media, nonton, bermain, hingga mengobrol atau meninggalkan shalat karena sibuk bekerja termasuk muhbithat al-shaum.
Perbuatan ini tetap membuat puasa dianggap sah, tetapi pahala puasanya berkurang. Jadi walau sudah menahan lapar dan haus sejak imsak hingga magrib tapi semua itu tidak bernilai ibadah di hadapan Allah.
Jadi yang harus ia lakukan adalah mengqadha shalat yang ditinggalnya. Kemudian bertaubat memohon ampun pada Allah dengan niat sungguh-sungguh tidak akan mengulangi. Selain itu ia harus tetap berpuasa karena ibadah ini hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Jadi bila ada keluarga atau teman yang lalai dalam shalatnya padahal ia masih berpuasa, tugas kita adalah mengingatkan. Sehingga ia tidak sampai meninggalkan shalat sebelum waktunya habis.







