Bimtek SIINas bagi Pelaku IHT, Diskopindag Kota Malang Dorong Pemanfaatan Bagi Hasil Cukai Tepat Sasaran

Malanginspirasi.com – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memberi fasilitas bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Demikian dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan pelaporan di Regent’s Park Hotel, Jumat (18/7/2025). Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkot Malang dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tepat sasaran.

Sejumlah 100 perwakilan dari pabrik rokok di Kota Malang mendapatkan pemahaman teknis terkait pendaftaran, pengisian data, dan pelaporan industri melalui SIINas, platform resmi milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mewajibkan pelaku industri menyampaikan data secara akurat dan tepat waktu.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyampaikan pelatihan teknis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenperin untuk mendorong tertib pelaporan bagi seluruh pelaku industri daerah.

“Hari ini kita lakukan bimbingan teknis pengisian SIINas. Ini merupakan arahan dari Kemenperin agar pelaporan industri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun,” terangnya.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi. (Ist)

Menurut Eko, pelaporan yang tertib dan terstruktur sangat penting untuk memastikan pertumbuhan industri di daerah, khususnya di Kota Malang dapat terpantau oleh pemerintah pusat.

“Pengisian data ini sangat penting, karena negara ini perlu pertumbuhan ekonomi yang besar. Maka, data dan dokumen riil di lapangan harus benar-benar terdata secara akurat,” tambahnya.

Penting, Pelatihan SIINas bagi Pelaku Industri

Diakuinya, saat ini masih banyak pelaku industri yang belum tertib dalam pengisian SIINas, karena keterbatasan sumber daya manusia.

“Mungkin saat ini belum tertib karena SDM-nya belum terlatih. Pengetahuan tentang SIINas belum menyeluruh dan belum menjangkau semua industri di daerah. Oleh karena itulah pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan,” ujar Eko.

Pemberian materi terkait pendaftaran, pengisian data, dan pelaporan industri melalui SIINas. (Ist)

Beberapa data yang wajib dilaporkan melalui SIINas antara lain kapasitas produksi, data perusahaan, omzet, jenis usaha, dan lainnya. Mengingat sistem ini cukup detail, diperlukan pengalaman dan pemahaman teknis yang memadai.

“Untuk itu kami terus melakukan pendampingan. Nantinya, peserta pelatihan juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa mereka sudah memiliki kemampuan dalam mengisi SIINas,” jelas Eko lagi.

Pendampingan kali ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Dua narasumber ini memberikan materi teknis terkait pendaftaran akun, penggunaan fitur, dan tata cara pelaporan secara periodik.

Melalui kegiatan ini, Diskopindag berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam meningkatkan daya saing sektor hasil tembakau serta mendukung pembangunan industri yang terencana dan berbasis data.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *