Malanginspirasi.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2026, termasuk wilayah Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Di wilayah Malang Raya, besaran UMK 2026 sebagai berikut:
- Kabupaten Malang: Rp3.802.862
- Kota Malang: Rp3.736.101
- Kota Batu: Rp3.562.484
UMK Kabupaten Malang pada tahun 2026 adalah yang tertinggi di Malang Raya, disusul Kota Malang dan Kota Batu.
Kenaikan UMK di ketiga wilayah ini rata-rata sekitar 6-7 persen dibandingkan tahun 2025, sesuai formula pengupahan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi Dewan Pengupahan.
View this post on Instagram
UMK Surabaya Tertinggi di Jatim
Secara provinsi, UMK Jawa Timur 2026 rata-rata naik 6,09 persen. UMK tertinggi tetap dipegang Kota Surabaya sekitar Rp5,2 juta, sementara terendah di beberapa kabupaten lain.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 telah ditetapkan lebih dulu sebesar Rp2.446.880,68, naik Rp140.895 atau 6,11 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.305.985.
Penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tanggal 23 Desember 2025. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
UMP menjadi batas minimum upah di seluruh Jawa Timur, sementara UMK biasanya lebih tinggi dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal.
Gubernur Khofifah menekankan bahwa penetapan ini dilakukan secara hati-hati untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.
Perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan UMK minimum dan dilarang menurunkan upah yang sudah lebih tinggi. Sanksi akan diterapkan bagi pelanggar.







