Malanginspirasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi memberlakukan rekayasa arus lalu lintas di kawasan Jalan Kahuripan, Jalan Brawijaya, dan Jalan Tumapel mulai Rabu (14/5/2025). Uji coba yang dimulai pukul 09.00 WIB ini akan berlangsung selama satu bulan ke depan, sebagai upaya mengurai kemacetan di titik rawan padat khususnya sekitar Jembatan Kahuripan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa rekayasa arus ini merupakan hasil evaluasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ).
Penerapan skema satu arah di kawasan tersebut bertujuan mengurangi terjadinya bottleneck akibat penyempitan lajur kendaraan di sekitar Jembatan Kahuripan.
“Dari arah barat, sebelumnya ada empat lajur yang mengecil menjadi satu lajur di depan jembatan. Ini menyebabkan kemacetan. Oleh karena itu, arah lalu lintas dari simpang Kahuripan ke timur kami buat menjadi satu arah,” ujar Widjaja.
Perubahan Arus dan Aturan Lalu Lintas Baru
Beberapa perubahan rekayasa arus lalu lintas yang diterapkan dalam uji coba ini meliputi:
Jalan Kahuripan diberlakukan satu arah dari barat ke timur.
Jalan Brawijaya dan Jalan Tumapel berubah arah. Sebelumnya berlawanan arah, kini diberlakukan arus dari selatan ke utara dan dari timur ke barat.
Dari Jalan Kahuripan (arah barat), kendaraan dilarang belok kanan menuju Jalan Brawijaya (Pasar Splendid).

Dari Jalan Brawijaya (Pasar Splendid), kendaraan wajib belok kanan ke arah timur menuju Tugu.
Dari Jalan Brawijaya (Pasar Splendid), kendaraan dilarang lurus menuju Jalan Belakang RSU.
Dari Jalan Majapahit, kendaraan wajib belok kanan ke arah Pasar Splendid melewati Jalan Tumapel, Jalan Brawijaya, dan Jalan Kahuripan.
Peningkatan Kecepatan dan Tahapan Uji Coba
Widjaja mengungkapkan bahwa dengan rekayasa ini, kecepatan rata-rata kendaraan meningkat secara signifikan. Sebelumnya rata-rata kecepatan kendaraan hanya sekitar 11 kilometer per jam, namun setelah diterapkan rekayasa lalu lintas, kecepatan naik menjadi sekitar 20 kilometer per jam.
“Kecepatan minimal kendaraan yang diharapkan sesuai RPJMD adalah 28 kilometer per jam. Uji coba ini dilakukan bertahap, meliputi tahap pengenalan, pemahaman, dan pembiasaan. Minggu pertama fokus pada tahap pengenalan, kemudian dilanjutkan tahap berikutnya,” jelasnya.

Rekayasa lalu lintas ini akan diuji coba selama satu bulan dan akan terus dievaluasi setiap hari. Jika dinilai efektif, skema satu arah ini akan dipermanenkan.
“Kita lakukan evaluasi harian untuk menilai keberhasilan uji coba ini. Jika berjalan baik, skema ini akan kami tetapkan secara permanen,” ungkap Widjaja.
Selain itu, Dishub Kota Malang juga telah menyiapkan fasilitas pendukung seperti pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan water barrier di Jalan Brawijaya yang menuju Pasar Splendid. Hal ini guna menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.








