Kecewa SK Kepengurusan Baru, Kader Golkar Kota Malang Kirim Karangan Bunga Duka Cita ke Kantor DPD

Malanginspirasi.com – Gejolak internal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Malang terus berlanjut. Sejumlah kader dan pengurus tingkat kecamatan hingga kelurahan mengekspresikan kekecewaan mendalam terhadap kepemimpinan DPD Partai Golkar Kota Malang melalui aksi simbolis pada Rabu (4/2/2026).

Puluhan kader tersebut mengarak dan mengirimkan karangan bunga ke Kantor DPD Golkar Kota Malang yang bertuliskan: “Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Kaderisasi Partai Golkar Kota Malang”.

Aksi ini merupakan bentuk kritik keras dan ekspresi keprihatinan mendalam terhadap proses kepengurusan yang dinilai melanggar prosedur, etika, dan aturan organisasi.

Proses Musda dan SK Kepengurusan Dipertanyakan

Mantan anggota Dewan Pertimbangan (Wantimbang) Golkar Kota Malang, Agus Sukamto, menyatakan, pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru dianggap mengabaikan mekanisme partai.

“Kami sangat kecewa. Proses ini jelas menyalahi prosedur, apalagi pengurus tingkat provinsi sudah tahu sengketa sedang diproses di Mahkamah Partai. Tapi SK tetap diterbitkan. Ini adalah pelecehan terhadap kader,” kata Agus dengan tegas.

Agus juga menyoroti komposisi kepengurusan yang dinilai tidak sehat. Ia membeberkan adanya praktik nepotisme dan ketidakterbukaan dalam penyusunan struktur pengurus.

“Dari sekitar 125 pengurus, yang hadir (saat rapat) tidak sampai 30 persen. Ada satu keluarga—bapak, ibu, dan anak—masuk semua dalam kepengurusan. Bahkan ada kader yang namanya tiba-tiba tercantum tanpa pernah dikonfirmasi. Ini mencederai semangat kaderisasi,” tambahnya.

Mantan Wantimbang Golkar Kota Malang, Agus Sukamto, saat memberikan keterangan kepada awak media. (Ton)
Langkah Hukum: Somasi hingga Gugatan PTUN

Menanggapi polemik tersebut, Kuasa Hukum kader Golkar Kota Malang, Ervin Rindayanto, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah perlawanan hukum.

Menurut Ervin, ketidakadilan internal ini berdampak pada legitimasi dan kinerja Fraksi Partai Golkar di parlemen.

“Kami akan melayangkan somasi kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Timur dengan tembusan ke DPP. Seharusnya, saat sengketa di Mahkamah Partai masih berjalan, diberlakukan status quo, bukan justru menerbitkan SK baru,” jelas Ervin.

Lebih lanjut, tim hukum yang terdiri dari advokat senior dan muda ini juga berencana membawa kasus ini ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Langkah hukum berikutnya adalah gugatan ke PTUN. Sah atau tidaknya SK tersebut nantinya akan ditentukan oleh hakim,” tegasnya.

Simbol Perlawanan Moral

Terkait karangan bunga bernada duka tersebut, Ervin menyebut hal itu bukan sebagai bentuk penghinaan. Melainkan jeritan hati kader yang telah berjuang puluhan tahun namun terabaikan oleh orang-orang baru yang tidak pernah aktif di partai.

“Ini adalah simbol keprihatinan. Ketika kaderisasi dianggap mati, karangan bunga menjadi ekspresi perlawanan moral terhadap kepemimpinan yang menyimpang dari nilai-nilai organisasi,” tutup Ervin.

Somasi resmi rencananya akan dilayangkan paling lambat Kamis (5/2/2026) sebagai tahap awal dari rangkaian upaya hukum para kader untuk mengembalikan marwah partai berlambang pohon beringin tersebut di Kota Malang.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *