Malanginspirasi.com – Salah satu tradisi di bulan Syawal atau saat lebaran adalah ziarah kubur keluarga yang sudah meninggal. Tradisi ini masih rutin dilakukan di beberapa daerah dari tahun ke tahun jelang Ramadan dan atau saat lebaran tiba.
Bahkan tidak hanya ziarah kubur keluarga, tapi umat muslim juga ziarah ke makam guru atau alim ulama yang dihormati untuk mengenang jasanya berupa ilmu yang bermanfaat.
Tradisi ini juga disebut sebagai tradisi ini sebagai arwahan, nyekar (sekitar Jawa Tengah), kosar (sekitar JawaTimur), munggahan (sekitar tatar Sunda) dan lain sebagainya.
Bagi sebagian orang, kegiatan ini dianggap sebagai kewajiban karena kalau tidak dilakukan serasa ada yang kurang. Bahkan banyak orang yang jauh-jauh mudik hanya untuk ziarah kubur orang tuanya.
Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur saat lebaran ini?
Dikutip melalui Instagram @nuonline_id, hukum ziarah kubur diperbolehkan bila illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita pada kematian atau akhirat.
Oleh karena itu, tidak masalah bila umat muslim melakukan tradisi ziarah kubur saat lebaran ke orang tua, orang shalih, dan para wali.
Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’ menyebut bahwa ziarah wali adalah tradisi para ustadz dan para jama’ah setelah penutupan ‘tawaqqufan’ kegiatan majlis ta’lim masyarakat muslim di Jakarta dan sekitarnya.
وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.
Artinya: Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengn melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.
Hukum sunnah dari ziarah ini juga disebutkan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain.
“Disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”
Jadi bila sang anak merasa kurang mengabdi atau berbakti pada orang tua semasa hidup, ia bisa mendapatkan kesempatan berbuat baik pada orang tua dengan ziarah kuburnya.
Bahkan, ziarah kubur kedua orang tua yang dilakukan anak setiap hari Jum’at pahalanya sama seperti ibadah haji.
Ulama lain juga menyebut hal yang sama. Dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19 dijelaskan bahwa:
حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم “من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا
Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Kemudian hadist yang diriwayatkan Ibn Umar ra dalam kitab Al-maudhu’at menyebutkan bahwa:
أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره
Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.
Dari berbagai penjelasan di atas, maka hukum ziarah kubur adalah sunnah yang dianjurkan. Bahkan perlu dijaga dan dilestarikan agar umat muslim terus mengingat mati dan hari akhirat.
Bahkan Allah menyiapkan pahala dan kebaikan yang besar bila hambaNya rutin menjaga rutinitas ziarah kubur ini. Di antaranya yaitu diampuninya dosa dan tercatat sebagai anak berbakti.
Wallahu Alam.








