Malanginspirasi.com – Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. mengatakan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) saat ini menerapkan pemetaan data multi-sumber termasuk pelibatan masyarakat luas sebagai agen relawan pelapor kondisi tetangga yang membutuhkan bantuan melalui aplikasi resmi.
Namun, Kemensos hanya berperan menampung data mentah, sedangkan penentuan kategori desil 1 hingga 10 merupakan ranah penuh Badan Pusat Statistik (BPS).
Sri Untari menyampaikan ini saat kunjungan kerja guna mendiskusikan mekanisme penyusunan data kemiskinan dan pembagian klaster desil kesejahteraan sosial (desil 1 hingga 10) yang kerap memicu anomali di tengah masyarakat.
Kunjungan ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos tersebut menjadi ruang krusial bagi legislatif Jatim untuk menelusuri alur penetapan penerima bantuan sosial (bansos).
Baca Juga:
Bansos Tak Otomatis Hilang Meski Status Desil Berubah, Ini Penjelasan dan Cara Koreksi Data
”Data mentah dari Kemensos dikirim ke BPS untuk dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali. Namun kuncinya ada pada pengesahan kepala daerah. Sebagus apa pun data yang dihimpun, bila bupati atau wali kota tidak segera mengesahkan, pemutakhiran data tidak akan berjalan,” terang Sri Untari usai pertemuan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi pemicu utama sengkarut bansos di lapangan, di mana ditemukan warga yang memiliki mobil masuk desil rendah, sementara warga berpenghasilan minim justru tercatat di desil enam.
Belum lagi adanya masa sanggah yang membuat siklus perbaikan data memakan waktu hingga enam bulan.
Selain mekanisme desil, Sri Untari melayangkan kritik keras terkait distribusi blangko KTP elektronik. Penyaluran bansos yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kerap terhambat akibat kekosongan fisik blangko KTP di kabupaten/kota yang bergantung pada distribusi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Banyak warga belum punya KTP karena blangko di daerah sering kosong. Ini kritik kami kepada Kemendagri. Di era serba digital, mestinya urusan identitas tidak lagi terkendala blangko manual yang menghambat hak warga miskin memperoleh bansos,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Di pengujung kunker, Menteri Sosial turut hadir memberikan arahan dan mengajak jajaran legislatif menjadi agen aktif untuk mendaftarkan konstituen yang benar-benar rentan melalui kanal Cek Bansos.
Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Jatim menjadwalkan kunjungan lanjutan ke BPS Pusat guna mendalami parameter penentuan desil secara rinci.
Pada pembahasan APBD Jatim 2027 mendatang, Komisi E juga akan memanggil BPS Jatim dan Dinas Sosial Jatim untuk menyinkronkan data, mengingat capaian pemanfaatan Cek Bansos (9,23 persen) serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital/IKD (12 persen) di Jawa Timur saat ini masih tergolong rendah.







