Menkomdigi Apresiasi Kepatuhan TikTok Terhadap PP Tunas, Desak Platform Lain Lakukan Hal Serupa

Malanginspirasi.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata. Hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Langkah TikTok ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya.

Menteri Meutya menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang dinilai telah berkomitmen penuh.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Meutya menilai langkah TikTok sebagai awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia. Ia berharap platform digital lainnya segera menyusul dengan melaporkan jumlah akun yang telah ditangani atau ditakedown.

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujarnya.

Baca Juga:

PP Tunas Resmi Berlaku Hari Ini, Platform Digital Wajib Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Cosmeticorexia di Era Media Sosial, Anak-Anak Korban Obsesi Skincare yang Mengancam Kesehatan Fisik dan Mental

Roblox Belum Patuhi PP Tunas

Sementara itu, Kemkomdigi mencatat adanya perkembangan pada platform Roblox. Perusahaan tersebut telah melakukan penyesuaian pengaturan (adjustment setting) dan menghadirkan fitur baru secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya pelindungan anak.

Namun, pemerintah menilai langkah Roblox tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.

Menurut Meutya, masih terdapat celah (loophole) yang memungkinkan pengguna anak berkomunikasi atau chatting dengan orang tak dikenal.

“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” tandasnya.

Menteri Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.

Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala serta mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *