Malanginspirasi.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pendidikan khusus untuk mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di lingkungan satuan pendidikan. Materi ini disiapkan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, yang mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menyatakan bahwa penyusunan materi difokuskan pada anak didik dengan pendekatan yang sesuai jenjang pendidikan.
“Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik,” ujarnya saat rapat koordinasi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Wamenag, pihaknya juga tengah mempertimbangkan mata pelajaran yang akan memuat materi tersebut. Baik Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), maupun pelajaran lain yang relevan, termasuk mulai dari kelas berapa materi tersebut diberikan.
Penyusunan melibatkan kolaborasi lintas satuan kerja Kemenag, termasuk Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, serta Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM.
Berbagai akademisi, profesor, dan pakar turut dilibatkan untuk memastikan materi sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Perpres 111/2025
Wamenag menegaskan penggunaan istilah “penyebaran budaya LGBT” mengacu langsung pada Perpres 111/2025.
“Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan,” jelasnya.
Materi ini dirancang untuk memperkuat pemahaman siswa sesuai nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (1) tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, serta ajaran agama yang diakui di Indonesia.
Romo Syafii menambahkan bahwa tidak ada satu pun tokoh agama dari berbagai agama yang mendukung atau mengesahkan praktik LGBT.
“Kami memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan,” tambahnya.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi (Prof. Inung), menyatakan bahwa materi ini merupakan kebijakan tingkat kementerian yang akan diterapkan secara terpadu di seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag. Penyusunan melibatkan tim ahli dari perguruan tinggi karena keterbatasan SDM di birokrasi pusat.
Sementara itu, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan penyusunan masih berada pada tahap awal. Setiap direktorat diminta menyusun rancangan sesuai karakteristik lembaga pendidikannya, khususnya pendidikan dasar dan menengah, termasuk madrasah dan pesantren.
Seluruh rancangan nantinya akan dikumpulkan, dikaji, dan disempurnakan bersama.
“Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama. Tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian,” tegas Prof. Inung.
Proses penyusunan materi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penguatan nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan di dunia pendidikan Indonesia.







