Malanginspirasi.com – Di tengah derasnya arus tren kecantikan modern, para muslimah kini menghadapi ragam pilihan riasan yang kian inovatif.
Mulai dari teknik make-up berlapis, perawatan estetik, hingga penggunaan aksesori rambut dan tubuh yang sebelumnya tidak dikenal.
Praktik-praktik ini dengan cepat menyebar melalui media sosial dan budaya populer, sehingga menjadi standar baru penampilan yang dianggap “ideal.”
Namun, di balik maraknya fenomena tersebut, penting bagi muslimah untuk kembali menimbang satu hal mendasar, bagaimana tuntunan syariat memandang batasan berhias.
Islam menghormati fitrah perempuan untuk tampil indah, khususnya di hadapan suaminya.
Namun tetap menetapkan prinsip agar kecantikan tidak keluar dari koridor yang menjaga kehormatan dan identitas keislaman.
Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa bentuk berhias yang dinilai terlarang dan perlu dihindari agar penampilan tetap selaras dengan nilai-nilai syariat:
Riasan yang Menampakkan Aurat
Syariat menegaskan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Karena itu, penggunaan pakaian ketat, transparan, atau tampilan yang menonjolkan lekuk tubuh termasuk kategori berhias yang tidak dibenarkan.
Islam mendorong muslimah menjaga kehormatan diri dengan pakaian yang longgar dan menutup tubuh secara sempurna.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59)

Berhias Menyerupai Gaya Jahiliyah
Penggambaran dalam Al-Qur’an mengenai gaya berhias wanita Jahiliyah menjadi peringatan agar muslimah menjauhi penampilan yang memancing perhatian.
Seperti berjalan dengan lenggak-lenggok atau mengenakan penutup kepala yang sengaja menampakkan perhiasan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَـرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُ وْلٰى وَاَ قِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰ تِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَ طِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 33)
Menyerupai Gaya Wanita Non-Muslim
Fenomena tasyabbuh, yaitu meniru gaya atau identitas kelompok lain, juga menjadi perhatian.
Misalnya, mengikuti tren riasan yang menonjolkan sensualitas, memakai pakaian ketat atau crop top.
Atau menggunakan hijab turban yang menampakkan leher sehingga tidak sesuai dengan ketentuan menutup aurat bagi muslimah.
Syariat mengingatkan muslimah untuk tidak menjadikan riasan atau gaya hidup wanita non-Muslim sebagai standar kecantikan.
Identitas seorang muslimah seharusnya tetap tercermin pada pilihan tampilannya sehari-hari.
Dari Ibn Umar beliau berkata, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
‘Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud, hasan)
Praktik Rias yang Dianggap Mengubah Ciptaan Allah

Perkembangan industri kecantikan membawa tren seperti sambung rambut dengan rambut, mencukur atau mencabut alis, hingga membuat tato.
Dalam hadis, praktik-praktik tersebut termasuk yang dilarang, kecuali ada alasan medis tertentu.
Larangan ini bertujuan menjaga keaslian fisik serta menghindarkan umat dari tindakan menyerupai orang Yahudi, penipuan, dan berlebihan dalam mengubah penciptaan Allah.
Dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya; wanita yang bertato dan yang meminta ditatokan.” (HR. Bukhari no. 5940 dan Muslim no. 2124)
Berlebih-lebihan dalam Mempercantik Diri
Syariat mendorong keseimbangan dalam berhias dan tidak membenarkan pengeluaran berlebihan atau upaya mempercantik diri secara ekstrem.
Islam menolak sifat boros dan mengajarkan kesederhanaan sebagai prinsip yang harus dijaga.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰبَنِيْۤ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَا شْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْا ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
(QS. Al-A’raf 7: Ayat 31)
Baca Juga:
Ekstensi Bulu Mata, Eyeliner dan Lensa Picu Masalah Bagi Mata
Di tengah dinamika tren rias masa kini, pesan utamanya ialah bahwa kecantikan seorang muslimah tetap dapat terpancar tanpa melampaui batas syariat.
Penampilan bukan sekadar mengikuti arus, tetapi refleksi dari ketaatan, kehormatan, dan identitas sebagai wanita beriman.
Dengan memahami batasan-batasan ini, muslimah dapat memilih cara berhias yang lebih bijak, lebih terarah, dan tetap mencerminkan nilai-nilai Islam di era modern.








