Komisi E DPRD Jatim Dorong Regulasi Peran Serta Masyarakat Mengatasi Keterbatasan Pendanaan SMA/SMK

Pendidikan19 views

Malanginspirasi.com – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., menyoroti keterbatasan pendanaan jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Timur (Jatim) usai kunjungan kerja pengawasan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Kota Malang dan Kota Batu.

​Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau secara langsung implementasi Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) serta mengevaluasi kendala pembiayaan yang dialami sekolah.

Dari hasil tinjauan, ditemukan bahwa skema BOS dan BPOPP belum mencukupi seluruh kebutuhan sekolah secara optimal.

​Kekurangan anggaran kerap terjadi ketika sekolah kekurangan tenaga pendidik dan harus merekrut Guru Tidak Tetap (GTT), hingga kebutuhan pendanaan kegiatan siswa seperti olimpiade sains tingkat nasional maupun internasional dan pembangunan fasilitas sekolah.

​Untuk itu, Sri Untari menilai Peran Serta Masyarakat (PSM) melalui komite sekolah dan orang tua murid masih sangat dibutuhkan guna mendukung kemajuan mutu pendidikan.

​”Jika sekolah ingin berprestasi dan berkembang, fakta di lapangan menunjukkan bahwa alokasi dari APBD Jawa Timur maupun BOS tidak selalu mencukupi, sehingga keterlibatan masyarakat masih sangat diperlukan,” jelasnya.

​Guna menghindari potensi masalah hukum serta benturan aturan perundang-undangan—seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—pihaknya saat ini tengah mematangkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peran Serta Masyarakat (PSM).

Baca Juga:

Komisi E DPRD Jatim Serap Praktik Baik dari Jateng Pasca Matangkan Ranperda Keolahragaan dan Kepemudaan

Regulasi ini sebelumnya telah dikoordinasikan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

​Sri Untari menekankan, jika Pergub PSM ini disahkan, mekanisme yang diterapkan harus menggunakan prinsip subsidi silang secara transparan.

Bantuan pembiayaan diprioritaskan bagi siswa dari keluarga pra-sejahtera (kategori desil 1 sampai 4), sedangkan keluarga dari tingkat ekonomi menengah ke atas (desil 5 sampai 10) dapat bergotong-royong membantu.

​”Sekolah diminta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara cermat berdasarkan standar pelayanan minimal. Kebijakan ini jangan sampai menjadi celah bagi sekolah untuk menarik sumbangan dari wali murid tanpa dasar perhitungan yang matang dan terukur,” tambahnya.

​Urgensi hadirnya regulasi pendukung ini juga dipicu oleh penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak langsung pada postur anggaran pendidikan Jawa Timur.

Dengan demikian perlu pengelolaan manajerial yang lebih terukur demi menjaga prestasi siswa di masa mendatang

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *