Malanginspirasi.com – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan kunjungan studi banding ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk mendalami tata kelola dan implementasi regulasi daerah terkait keolahragaan dan kepemudaan.
Tujuan kunjungan kerja ini adalah menghimpun masukan substantif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan Jawa Timur, sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dalam agenda studi tiru tersebut, mitra kerja strategis lintas sektor dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mendampingi jajaran Komisi E DPRD Jatim.
Turut hadir Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Jawa Timur, M. Hadi Wawan Guntoro, beserta staf teknis, perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim.
Sinergi perumusan ranperda ini juga diperkuat dengan kehadiran unsur organisasi keolahragaan dan kepemudaan, meliputi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Jatim, serta Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan bahwa penyesuaian perda lama di Jawa Timur menjadi agenda penting agar regulasi di tingkat daerah sepenuhnya menginduk pada payung hukum nasional yang baru.
”Provinsi Jawa Tengah kami jadikan rujukan karena telah memiliki regulasi serta tata kelola penyelenggaraan keolahragaan dan kepemudaan yang sangat mutakhir. Pada hari pertama, kami berdiskusi lebih dari tiga jam bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Pendidikan, serta seluruh jajaran terkait di Jawa Tengah untuk mencermati implementasi kebijakannya secara langsung,” kata Sri Untari.
Sri Untari menjelaskan salah satu poin strategis yang sangat potensial untuk diadopsi adalah ekosistem pembibitan atlet yang komprehensif dan terstruktur.
Pembinaan di Jateng berjalan berjenjang, dimulai dari Kelas Khusus Olahraga (KKO) di sekolah-sekolah, pusat pelatihan (training center), hingga jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri Keberbakatan Olahraga (SMANKO).
“Kawasan Jatidiri memperlihatkan sistem integrasi yang luar biasa, di mana gelanggang olahraga (GOR), asrama para atlet, dan sekolah SMANKO berada dalam satu kawasan terpadu. Ini menjadi model percontohan yang sangat baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, Jatim sebenarnya telah memiliki SMA Negeri Olahraga (SMANOR).
Baca Juga:
Bahas Raperda Keolahragaan, Komisi E DPRD Jatim Soroti Beban Ganda SMANOR
Namun, pengembangannya masih memerlukan penyesuaian regulasi agar sepenuhnya mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2022 maupun ketentuan teknis Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait keberbakatan olahraga.
Selain itu , kelengkapan sarana pembinaan olahraga disabilitas atau paralimpiade yang dimiliki Jawa Tengah turut menjadi catatan penting bagi pemenuhan fasilitas olahraga inklusif di Jawa Timur.
Pada bidang kepemudaan, Sri Untari mengapresiasi kebijakan Jawa Tengah yang mengarahkan program pembinaan secara terarah pada kelompok rentan di desil 1 dan 2.
Pendekatan ini menyasar pemuda Generasi Z dan Milenial agar mampu mandiri melalui pelatihan terstruktur, pendampingan, hingga sertifikasi kecakapan kerja dari dinas terkait.
”Langkah membina dan mensertifikasi pemuda di desil 1 dan 2 agar berdaya mandiri merupakan praktik baik (best practice) yang patut diapresiasi. Model integrasi antara pembinaan prestasi atlet dan pemberdayaan pemuda mandiri ini akan kami adopsi dalam penyempurnaan draf Ranperda Jawa Timur,” pungkas Sri Untari







