Lima Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Tahan Pengajar Pesantren di Kota Malang

Peristiwa11 views

Malanginspirasi.com – Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25), seorang pengajar di sebuah pondok pesantren di wilayah Kota Malang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap siswanya. Kasus ini melibatkan lima korban laki-laki, terdiri atas tiga orang dewasa dan dua anak.

Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersangka diumumkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, Rabu (19/8/2026).

Penyidik menjerat MMS dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan perkara tercatat dalam LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026 dengan pelapor MAF (21).

Menurut Kompol Rahmad Aji, perkara bermula pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Salah satu korban dewasa berada di luar area pondok pesantren sebelum dipanggil tersangka yang dikenal sebagai pengajar atau “Gus”.

Korban diminta masuk ke ruang kelas yang digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Setelah pintu dikunci, tersangka diduga melakukan tindakan seksual. Perbuatan terhenti saat terdengar bel.

Setelah kegiatan pembelajaran selesai, tersangka kembali meminta korban datang dan mengulang perbuatan serupa. Peristiwa itu menimbulkan ketakutan dan trauma pada korban sehingga kasus kemudian dilaporkan ke polisi.

“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” kata Kompol Aji.

Lima korban laki-laki dalam perkara ini meliputi MA (asal Kabupaten Gresik), MC (26, Pasuruan), ST (22, Kabupaten Malang) sebagai korban dewasa, serta ES (17, Kabupaten Malang) dan MH (asal Kabupaten Pati) yang masih berstatus anak saat peristiwa terjadi.

Perlindungan Terhadap Korban

Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan korban dan saksi, Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta pemeriksaan saksi ahli psikologi. Setelah gelar perkara, MMS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujar Kompol Aji.

Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sambil dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Polresta Malang Kota menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhkan diri dari potensi menjadi pelaku maupun korban, serta memperkuat kontrol sosial di lingkungan.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *