Malanginspirasi.com – Tingginya pemanfaatan air tanah di Kota Malang memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi Pj Walikota Malang, Iwan Kurniawan. Orang nomor satu di Pemkot Malang itu khawatir pemanfaatan air tanah secara berlebihan dapat menganggu stabilitas ekosistem dan konservasi lingkungan.
Karena itulah, sejak menjabat Agustus lalu, Iwan terus mematangkan gagasannya mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan. Pembahasan tentang Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air terus dilakukan bersama stakeholder terkait.
Terbaru, bertempat di DPUPRPKP Kota Malang, Selasa (10/12/2024), Pj Wali kota Malang itu hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait dengan regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya air di Kota Malang. FGD mendatangkan narasumber Prof. Dr. Ir. Muhammad Bisri, MS, IPU. selaku Guru Besar Teknik Pengairan, Muhammad Dahlan, S.H, M.H selaku akademisi di bidang Hukum Tata Negara.
Selain itu , hadir pula Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Komisi C DPRD Kota Malang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala DPUPRPKP, Ka. Bappeda, Dirut PDAM Tugu Tirta, DLH, Dispangtan, Disporapar, dan jajaran kepala Perangkat Daerah terkait.
Dalam sambutannya, Iwan Kurniawan mengatakan Ranperda yang nantinya akan diusulkan ini merupakan regulasi dalam penggunaan air permukaan dan air tanah.
Ranperda ini akan mendorong penggunaan air permukaan dengan tujuan untuk mengkonservasi sumber daya air agar tidak cepat habis, serta menjaga kualitas air dan lingkungan.
“Melalui FGD ini, saya mengajak semua pihak memberikan tanggapan dan masukan. Guna memastikan kebijakan yang dihasilkan nanti dapat mengakomodasi kepentingan bersama dan mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk menghimpun masukan yang akan mendukung upaya konservasi air, dan demi menjaga keberlanjutannya,” ucapnya.
Ranperda untuk Pengelolaan Air
Lebih lanjut, Pj Wali Kota menjelaskan bahwa kebutuhan Kota Malang terhadap Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air ini dinilai sangat urgen. Karena saat ini eksploitasi air tanah di Kota Malang perlu dikendalikan sehingga diperlukan konservasi sumber daya air.
“Percepatan pembahasan Ranperda ini merupakan langkah fundamental yang kami ambil untuk menghadapi tantangan pengelolaan air saat ini. Berdasarkan data teknis, penggunaan air tanah di Malang masih cukup tinggi, ini memiliki risiko signifikan. Karena itu, pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan menjadi prioritas utama untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan sumber air bersih di kota ini,” terang Iwan.
Sebagai informasi, kehadiran Prof. Dr. Ir. Muhammad Bisri, MS, IPU. selaku Guru Besar Teknik Pengairan dilakukan untuk memberikan pandangan secara akademis terkait pentingnya pemanfaatan air permukaan dan kondisi sumber daya air di Kota Malang. Dan ada juga pandangan akademis dari Muhammad Dahlan S.H, M.H selaku akademisi di bidang Hukum Tata Negara. Ia memaparkan teknis terkait pengajuan Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air ini.
“Kedepan, diharapkan dengan adanya kebijakan fundamental ini mampu membawa Kota Malang lebih baik lagi. Jika landasannya sudah kuat dan baik maka kedepannya sumber daya air yang ada di Kota Malang akan semakin tercukupi,” tandas Iwan.