Malanginspirasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan akan segera melakukan uji coba fungsional jalan tembus yang menghubungkan jalan Soekarno Hatta dengan Jalang Simpang Candi Panggung melalui Perumahan Griya Shanta dalam waktu dekat.
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Dr. Suparno, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa secara fisik kondisi jalan di lokasi sudah sangat baik dan layak untuk difungsikan.
“Kalau terkait dengan perkembangan Griya Shanta, menyikapi perjalanan kasus yang berjalan, kami Pemerintah Kota Malang berencana mungkin sambil menunggu kelengkapan jalan, dalam waktu dekat akan melakukan ujian coba fungsional,” ujar Suparno kepada awak media di kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Kamis (16/7/2026)
Sebagai informasi, sempat terjadi polemik pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Jalan Soekarno-Hatta dengan Jalan Simpang Candi Panggung melalui Perumahan Griya Shanta masih bergulir.
Di tengah adanya upaya hukum dari warga RW 12 Kelurahan Mojolangu yang menolak proyek tersebut,
Meskipun sempat ada penolakan, Suparno menekankan bahwa keberadaan jalan ini telah direncanakan sejak lama.
Menurutnya, pembangunan jalur alternatif ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Malang yang telah tertuang lebih dari satu dekade lalu.
Baca Juga:
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Soroti Hal Krusial Ini di Lingkungan Pemkot Malang
Demi Drainase Lancar, Dishub Malang Siapkan Skema Lalu Lintas Suhat
“Terlepas dari kondisi existing di lapangan sudah berupa jalan yang sangat bagus, ini merupakan program pemerintah yang sejak lama sudah tertuang di Perda RTRW. Bahkan, perubahan yang 15 tahun, 10 tahun yang lalu itu sudah teruang bahwa itu adalah rencana jalan untuk melakukan pengurangan beban jalan yang ada di Candi Panggung,” jelasnya.
Menghormati Upaya Hukum Warga
Pemkot Malang mengakui adanya hambatan akibat upaya hukum yang dilakukan oleh warga RW 12.
Suparno menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dijalankan oleh warga yang menolak jalan tembus tersebut.
Warga sebelumnya telah menggugat Pemkot Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Malang dan bahkan menggagalkan eksekusi pembongkaran tembok pembatas perumahan yang dilakukan Satpol PP pada November 2025 lalu.
Namun, Suparno menyoroti aspek kewenangan (kompetensi absolut) dalam gugatan yang diajukan.
Ia menyatakan bahwa berdasarkan penilaian hukum, gugatan warga tidak memiliki kualitas karena pihak yang menggugat dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan perkara tersebut ke pengadilan.
Menurut Suparno, lahan yang dipersengketakan merupakan aset milik pemerintah kota.
“Perlu diketahui teman-teman bahwa upaya hukum yang dilakukan ini, kami melakukan eksklusif dan diputus-putusan setelah itu memang Pak RW dan rekan-rekan tidak mempunyai kewenangan. Ini terkait dengan kompetensi absolut. Itu tidak punya kualitas untuk mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kota Malang. Karena senyatanya memang jalan itu sudah menjadi aset Pemerintah Kota,” tegasnya.







