KPU Kota Malang Sosialisasikan Syarat Bakal Calon Kepala Daerah Merujuk PKPU 8 Tahun 2024

KPU Kota Malang Sosialisasikan Syarat Bakal Calon Kepala Daerah Merujuk PKPU 8 Tahun 2024
KPU Kota Malang menyosialisasikan aturan mengenai syarat dan aturan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ist

Malanginspirasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, menggelar sosialisasi syarat calon bagi bakal calon Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 tahun 2024.

Ali Akbar, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang mengungkapkan, PKPU No 8 tahun 2024 ini mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Masa pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang akan berlangsung pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Maka syarat-syarat dan aturan pendaftaran harus diketahui oleh Masyarakat, terutama partai pengusung pasangan calon.

“KPU Kota Malang belum mengubah ambang batas minimal usia bakal calon Kepala Daerah meski sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” ungkap Ali.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, PN Malang dan pihak praktisi Pemilu. Dengan mengambil tempat hotel Harris Kota Malang, Kamis (22/8/2024).

Dalam sosialisasi ini ada beberapa klausul yang harus diperhatikan sebagai dokumen sebaga syarat pendaftaran Kepala Daerah.

“Seperti keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan dan juga soal narapidana,” ujar Ali.

Sedangkan mengenai putusan MK terkait syarat minimal usia bakal calon Kepala Daerah dan tentang partai-partai non parlemen, ia mengutarakan jika KPU Kota Malang tidak mengalami perubahan agenda atau pun rencana. Yang jelas pihaknya menunggu dari KPU RI, termasuk soal putusan MK.

Oleh karena itu, Ali mengatakan pihaknya menggelar konsolidasi nasional dengan KPU RI. Ia mengaku KPU RI akan mengkaji putusan MK tersebut, dan hasilnya akan disampaikan ke KPU RI hingga tersambung tingkat daerah.

Setelah itu KPU RI akan memberikan petunjuk di tingkat provinsi dan kota, apa yang harus dilakukan, termasuk bagaimana menyesuaikan diri dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Tinggalkan Komentar