Malanginspirasi.com – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyoroti sejumlah hal krusial di tengah pelaksanaan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin 13 Juli 2026.
Hal ini terkait, budaya molor pelaksanaan rapat serta kekosongan jabatan definitif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang berlarut-larut.
Menurutnya, hal ini mengganggu efisiensi kinerja eksekutif dan pelayanan publik.
Dalam interupsinya, Arief menyoroti keterlambatan pembukaan rapat hingga satu jam lebih.
“Terkait dengan apa yang mestinya tidak kita jadikan budaya, saya itu ketika rapat pasti tepat waktu datang. Tetapi sudah setahun lebih di gedung ini, ketika rapat itu molornya pasti 1 jam lebih bahkan. Untuk itu, Bu Ketua, kami mohon ada kesepakatan bersama. Ayolah, kalau ada spelling waktu, itu 15 menit. Sehingga ada orang, nggak ada orang, kita buka saja rapat ini,” katanya.
Arief melanjutkan bahwa tatib telah mengatur bahwa kalau apabila tidak kuorum, masih ada space untuk menjadikan rapat ini kuorum.
“Supaya apa? Kita ini menjadi contoh di masyarakat. Kedisiplinan atas waktu ini mohon betul-betul diperhatikan. Itu yang pertama,” jelasnya.
Baca Juga:
Soal Miras, Arief Wahyudi Dukung Gerak Cepat Wali Kota Malang
Bagikan Pengalaman Karir Sebagai Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Dorong Perempuan Jadi Pemimpin
Selain itu, Arief juga turut menyoroti kekosongan jabatan di Pemkot Malang.
“Yang kedua, Pak Wali, saya ingatkan, sudah setahun lebih kekosongan jabatan. Sampai lurah itu kebingungan ketika harus melakukan kegiatan, terutama atas RT berkelas. Mereka kebingungan karena mereka itu kosong, ada yang PLT,” bebernya.
Pihak legislatif juga mensinyalir bahwa salah satu pemicu lambatnya penyerapan anggaran dan tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di Kota Malang oleh banyaknya posisi yang belum definitif tersebut.
“Di perangkat daerah pun demikian, apalagi ada yang PLH. Sudah hampir setahun kalau nggak salah. Mohon ada langkah cepat, Pak. Manajemen talenta jangan sampai menyulitkan kita untuk melakukan pengisian jabatan-jabatan kosong maupun mutasi-mutasi jabatan yang ada,” imbuh Arief.
Ia mengatakan hal tersebut sangat penting supaya kinerja eksekutif ke depannya bisa berjalan normal.
“Saya menganggap banyaknya SILPA pun juga kemungkinan karena ada hal-hal semacam ini. Ini mohon perhatian, Pak Wali, hanya mengingatkan,” begitu katanya.
Oleh karena itu, Pemkot Malang didesak untuk segera menuntaskan pengisian jabatan sebelum pembahasan APBD Perubahan agar kinerja eksekutif kembali berjalan normal.
Di sisi lain, dewan juga mengingatkan Wali Kota agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan kerja sama terkait barang milik daerah, salah satunya dalam penataan pasar gadang.
Aspek hukum dan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan aset daerah harus dipastikan kuat dan fix demi menghindari adanya celah hukum di kemudian hari.
“Yang ketiga, Pasar gadang harap hati-hati, Pak Wali. Sisi hukumnya itu memang harus betul-betul menjadi perhatian kita semua. Karena itu barang milik daerah. Sehingga apa pun yang dilakukan atas barang milik daerah, perjanjian kerja sama harus betul-betul fix dan tidak ada celah hukum yang ada di sana,” pungkas Arief.






